Hukum & Kriminal

Penjual Oplosan Maut Kota Malang Diciduk

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, Walikota Malang Drs H Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian saat rilis hasil razia Miras. (gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Polres Malang Kota akhirnya menggerebek gudang dan toko Miras yang telah menjual kepada warga Jl Simpang Candi Panggung RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari keterangan saksi yang masih hidup bahwa Miras tersebut dibeli dari Toko Lapota Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dari informasi ini petugas Polres Malang Kota dan Polsekta Lowokwaru melakukan penggerebekan di Toko Lapota hingga mengamankan Bona Bayu Christian, penjualnya. Saat diamanka dengan BB (Barang Bukti) puluhan botol arak jowo, Bona mengaku kalau dirinya adalah karyawan. Petugas kemudian melakukan pengrebekan di rumah sekaligus gudang Miras milik Hitmauli Sitorus di kawaaan Grand Sulfat Regency, Kecamatan Blimbing. Total Miras putihan yang diamankan sebanyak 500 botol.

Perlu diketahui bahwa Toko Miras di Jl Karya Timur tersebut sudah cukup lama berjualan Miras. Bahkan sudah beberapa kali dirazia petugas, namun mereka tetap saja menjual Miras. Bahkan informasinya si pemilik utama, masih mendekam dibalik jeruji karena menjual Miras Arak dalam jumlah yang cukup besar beberapa waktu lalu.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH bersama Walikota Malang Drs Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riann saat melakukan rilis di Mapolres Malang Kota, Kamis (19/9/2019) pukul 16.30, bahwa pihaknya akan bersama -sama konsisten untuk membrantas peredaran Miras.. Dijelaskan oleh AKBP Dony, pasca kejadian Miras Oplosan di Mojolangu, pihaknya serentak makukan razia di wilayah hukum Polres Malang Kota.

Advertisement

“Sebanyak 1.280 botol Miras berbagai macam merk berhasil kami sita dari 14 toko di Kota Malang. Total ada 17 orang yang kami amankan. Kami menindak lanjuti secara serius. Kami lakukan upaya penyitaan, penyidikan dan proses secara hukum mengenai minuman keras tidak layak edar di willayah hukum Polres Malang Kota. Pak Walikota juga menyampaikan kepada kami mendukung tindakan pembrantasan Miras di Kota Malang. Miras ini cukup berbahaya merusak generasi muda, membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian,” ujar AKBP Dony.

Sedangkan hasil pemeriksaan forensik dari urin korban yang selamat terdapat kandungan alkhohol tinggi dalam darah. ” Kami imbau kepada masyarakat jika mengetahui penjualan Miras langsung laporkan kepada kami. Akan kami tindak secara serius. Kita juga akan koordinasi lintas Polres untuk mencari pabrik atau peracikan Miras,” ujar AKBP Dony.

Untuk Miras yang dikonsumsi para korban diakui oleh saksi dibeli dari Jl Karya Timur. ” Keterangan dari Korban dibeli dari Jl Karya Timur. Kami melakukan pengeledahan juga di gudangnya yang berada di Grand Sulfat. Untuk mengelabui petugas, Miras-Miras tersebut disimpan di dalam almari. Disana kita menyita 500 botol Miras yang biasanya digunakan untuk oplosan. Si penjual mengaku memang telah menjual Miras, namun tidak mengetahui siapa yang telah membelinya,” ujar AKBP Dony.

Untuk sementara para penjual Miras akan mendapatkan Sanksi Tipiring, namun kedepannya berharap Walikota Malang dan DPRD Kota Malang membicarakan secara serius terkait Perda Miras supaya menjadi non Tipiring dan sanksinya diperberat karena merusak generasi muda.
Sampai saat ini belum diketahui campuran apa yang di oplos pada arak yang dibeli oleh para korban.

Advertisement

“Kami masih koordinasi denga Labfor Polda Jatim untuk mengetahui penyebab kematian para korban. Apa saja yang dicampurkan ke Minuman Keras tersebut hingga menimbulkan efek kimia,” ujar AKBP Dony.

Belum diketahui campurannya apa saja, namun informasi yang didapat petugas bahwa si pengoplos adalah salah satu korban yang telah meninggal dunia.

Walikota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan mendukung petugas Polres Malang Kota dan jajarannya untuk membrantas peredaran Miras dan narkotika.

“Masyarakat supaya melapor ke aparat jika melihat peredaran Miras. Kami apresiasi dan mendukung penuh kepolisian,” ujar Sutiaji.

Advertisement

Sutiaji meminta supaya DPRD Kota Malang supaya Perda Minol diperketat. ” Jangan hanya sebatas Tipiring, bayar denda selesai. Supaya ada pintu lain untuk menjerat penjual dan peminum Miras yang membuat keresahan,” ujar Sutiaji.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian, menanggapi serius permintaan Sutiaji. ” Kami sepakat Pak Wali. Kita akan hentuk Pansus untuk revisi dan perbaiki Perda Minol. Harus dipidana bukan Tipiring. Sebab kami juga sangat miris, korban terakhir yang meninggal berusia 16 tahun masih baru lulus SMP. Kami aptesiasi kepada Kapolrea Malang Kota dan jajarannya bergerak cepat membrantas peredaran Miras di Kota Malang,” ujar I Made Rian.

Dalam berita sebelumnya Miras oplosan yang menewaskan 4 warga Jl Simpang Candi Panggung RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban meninggal yakni Agus (36) warga Jl Simpang Candi Panggung, RT 03/RW 09, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Afrizal (25) dan Warnu (60) keduanya warga Jl Simpang Candi Panggung, RT 04/RW 09, Kelurahan Mojolangu. Sedangkan Firnanda Tri Prasetio (16) warga Simoang Candi Panggung, meninggal pada Selasa (17/9/2019) pukul 19.45 di IGD RSSA Malang.

Mereka Pesta Miras saat para korban yang tergabung dalam karang taruna RW 09, Kelurahan Mojolangu, pada Sabtu (14/9/2019) melakukan bersih-beraih sekitaran lokasi Punden Beji Sari di sekitaran Makam, Kelurahan Mojolangu. Hal itu dilakukan dalam rangka bersih desa 1 Suro.

Advertisement

Namun sekitar pukul 23.00, diantaranya ada yang mengelar pesta Miras oplosan disekitar lokasi. Semula pesta Miras berjalan normal. Bahkan keesokan paginya acara minum.Miras kembali dilanjutkan. Namun mereka menampakan gejala tidak baik pada Minggu (15/9/2019) sore hingga Senin (16/9/2019) pagi. Para korban berjatuhan mereka merasakan mual, pusing dan muntah-muntah. Karena kondisi yang tidak baik, para korban dilarikan ke beberapa rumah sakit diantaranya RSU UMM, RSI Dinoyo dan RSSA Malang.

Efek dari arak oplosan cukup parah,. Bahkan selain pusing sebagian juga mengeluhkan sakit pada bagian dada, sesak nafas bahkan mengalami kebutaan. Agus dan Afrizal meninggal pada Senin (16/9/2019) . Sedangkan Warnu, meninggal dunia pada Selasa (17/9/2019) dini hari. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas