Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Copet Diringkus saat Beraksi di Konser Slank

Diterbitkan

-

RILIS: Kasat Reskrim, AKP Rahmad Aji Prabowo, saat rilis di Mapolresta Malang Kota. (ist)

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil meringkus empat terduga copet yang beraksi saat di konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Keempat terduga itu, adalah HK (31), warga kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedunglandang, Kota Malang, MF (30), warga kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, BW (30) dan MR (20), keduanya warga kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.

Tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya di konser Slank tersebut, komplotan ini berhasil mencopet 11 ponsel milik penonton. Untuk satu pelaku yakni WS alias Bagong, masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa setelah adanya laporan pencopetan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pertama yang berhasil dilacak adalah BW yang saat itu kedapatan ponsel Realmi C5s hasil pencopetan. Atas barang bukti itu, BW ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Kamis (07/05/2026) siang.

“Tersangka BW mengaku melakukan aksi pencopetan dan berhasil menjarah 11 ponsel,” ujarnya saat rilis, Senin (11/05/2026) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap HK, MF dan MR. Mereka mengaku bahwa 1 ponsel dibawa oleh BW untuk dimiliki sendiri, 4 ponsel telah dijual melalui media sosial sedangkan 6 lainnya berada di tangan Bagong yang saat ini masih DPO.

“Mereka mengaku masing-masing mendapat Rp 1 juta,” imbuhnya.

Adapun aksi pencopetan ini, dilakukan dengan pola terorganisir dan pembagian tugas yang rapi. “Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Sebanyak 3 pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, 1 orang bertiga sebagai eksekutor mengambil ponsel dan 1 orang lainnya menampung hasil curian,” jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui HK, MF dan WZ alias Bagong berperan sebagai pendorong korban, MR sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler, sementara BW bertugas menyimpan hasil curian. “Diduga komplotan melakukan pencopetan di setiap event, fokusnya di handphone karena yang mudah ditaruh dan sering di keluar masukkan korban. Keempat tersangka kami dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas