Politik

Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda

Diterbitkan

-

RAPERDA: Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Serahkan Nota Persetujuan Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perbankan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Raperda tersebut, adalah penyertaan modal Rp 10 miliar untuk BPR Jwalita dan pergantian nama BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek.

Langkah ini, menjadi strategi penting untuk memperkuat identitas bank daerah sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa DPRD mengubah nomenklatur tersebut agar selaras dengan regulasi nasional terbaru di sektor perbankan daerah. “Agenda paripurna kali ini adalah persetujuan peraturan daerah mengenai perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat Jwalita,” ucapnya, Selasa (26/06/2026) tadi.

Selain menyesuaikan regulasi, DPRD Trenggalek juga berharap perubahan nama ini mampu memperkuat branding bank milik pemerintah daerah agar semakin dekat dengan masyarakat. Menurut Doding, manajemen BPR Jwalita memiliki peluang besar untuk menggunakan identitas komersial Bank Trenggalek sebagai strategi promosi sekaligus penguatan layanan keuangan daerah.

Advertisement

“Nanti dalam program promosinya, BPR Jwalita bisa menggunakan nama Bank Trenggalek sebagai brand utama,” tegas Doding.

DPRD Trenggalek pun memberikan apresiasi, terhadap kinerja keuangan BPR Jwalita selama ini. Bank daerah tersebut dinilai konsisten memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD dibandingkan BUMD lain di Trenggalek.

“BPR Jwalita menunjukkan progres bisnis yang sangat bagus dan sangat memuaskan,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Trenggalek juga menyepakati penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 10 miliar, untuk memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat Jwalita. Dirinya juga menyampaikan, penyertaan modal untuk BPR Jwalita sebesar Rp 10 miliar, yang nantinya akan dibreakdown dua kali, yakni Rp 5 miliar pada 2027 dan Rp 5 miliar pada 2028. Artinya, akan dilakukan secara bertahap sebagai bentuk penyesuaian fiskal.

“Persetujuan penyertaan modal tersebut dikarenakan prospek dan performance BPR Jwalita cukup menjanjikan dan bisa menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping dari sektor lain,” jelas Doding.

Pihaknya berharap, dengan suntikan dana tersebut, bank plat merah itu bisa lebih berkembang sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat Trenggalek. Termasuk, bisa meningkatkan PAD hingga Rp 1,4 miliar.

Selain itu, bisa menjadi daya ungkit terutama kepada para pelaku usaha yang membutuhkan suntikan dana. Baik usaha mikro ataupun usaha makro. Sehingga, Pemkab bisa hadir di tengah masyarakat yang sekarang ini sedang dalam masa sulit terkait perekonomian. “Paling tidak bisa menjadi jawaban akan kehadiran Pemkab di tengah masyarakat,” tuturnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, peluang BPR Jwalita lebih berkembang sangat terbuka, setelah Raperda pergantian nama menjadi Bank Trenggalek disetujui. “Tentu ini cukup membantu dalam mengembangkan usahanya dengan menggunakan nama Bank Trenggalek. Karena, masyarakat akan lebih dekat secara emosional,” kata Doding.

Advertisement

Namun, meskipun sudah berganti nama, profesionalisme dengan mengedepankan pelayanan yang baik harus dikedepankan. Karena perubahan nama tersebut tidak semata karena amanat regulasi, tapi juga bagian dari strategi branding.

“Semoga saja dengan pergantian nama tersebut bisa menjadi magnet bagi para nasabah,” paparnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2027 yang akan datang, hanya satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat suntikan dana berupa penyertaan modal. Dua BUMD lainya, yakni Perumda Air Minum Tirta Wening dan PT JET, masih harus menunggu jadwal. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas