Politik
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Resmi Disahkan DPRD Trenggalek
Memontum Trenggalek – Setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang, DPRD Trenggalek resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda. Bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek, Raperda yang sempat tertunda selama kurang lebih 2 tahun, ini akhirnya disetujui dan disahkan.
Dikonfirmasi seusai rapat, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, mengapresiasi kerja keras anggota DPRD, karena telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. “Alhamdulillah, hari ini kita resmi mengesahkan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang sempat tertunda selama 2 tahun karena alotnya pembahasan. Dan, saya sangat mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ungkapnya, Kamis (23/02/2023) sore.
Wakil Bupati muda ini menyampaikan, Raperda yang dimaksud telah sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Namun dalam perubahannya, ada beberapa pasal yang direvisi dan disesuaikan dengan peraturan terbaru yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Wabup Syah.
Baca juga :
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Suami Fatihatur Rohmah ini berharap, dengan disahkannya Raperda ini pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek semakin baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan usai Raperda ini ditetapkan, dalam waktu dekat DPRD akan membuat aturannya untuk menjalankannya. “Untuk Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, itu kita punya Perda Nomor 3 tahun 2014. Namun, karena Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan menteri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka dari itu kita tindak lanjuti dengan Perda yang baru ini,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, artinya hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD Trenggalek, terjalin baik. Walaupun sebelumnya sempat terjadi keterlambatan pembahasan, karena butuh ketelitian. “Kita harus benar-benar detail dalam pembahasan pengelolaan keuangan daerah. Karena, ini demi meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Trenggalek pada umumnya,” papar politisi PDI-Perjuangan. (mil/sit)