Politik
Selesai Fasilitasi Gubernur, 39 Raperda Akan Dibahas Bapemperda DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, koreksi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 usai proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Dari hasil pembahasan kali ini, ada implementasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk penyertaan modal BPR Jwalita yang diperkirakan akan dihapus.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, Kholis Widodo, mengatakan mengingat kondisi keuangan Pemerintah Daerah pasca pandemi Covid-19 terdampak refocusing, maka diperkirakan Raperda Penyertaan modal untuk BPR Jwalita, akan dihapus.
“Penyertaan modal di BPR Jwalita, itu nanti akan kita tanyakan dahulu ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Anggaran untuk BPR Jwalita ada atau tidak. Kalau tidak ada, ya dihapus,” ucapnya, Selasa (01/03/2022) tadi.
Baca juga:
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
Menurutnya, kalaupun dipaksakan untuk diundangkan, tentu hal itu tidak akan efektif. Karena, setelah Perda tersebut disahkan, anggarannya tidak ada.
“Kita masih menunggu, karena kalau kita bikin Perda namun pada kenyataannya uangnya tidak ada, selanjutnya Perda itu buat apa,” imbuhnya.
Kholis menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Bakeuda, untuk melanjutkan penyelesaian Perda tentang penyertaan modal BPR Jwalita. “Dampak Covid-19 sangat begitu terasa terhadap keuangan daerah,” tegas Politisi PKB ini.
Sementara itu, untuk Perda pembiayaan tahun jamak, masih akan dipertahankan. Mengingat, kegiatannya sudah berlangsung. “Masih terus dilanjut, karena kegiatannya sudah berlangsung dan untuk penyelesaiannya tinggal di Pansus dengan pimpinan DPRD,” paparnya.
Perlu diketahui, di tahun 2022, DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan 39 Raperda baru. Dari total itu, enam diantaranya merupakan Raperda yang belum selesai dibahas tahun 2021 lalu. Selain itu, juga ada 26 Raperda baru yang masuk dalam Propemperda tahun 2022. Sementara tujuh Raperda lainnya, merupakan hasil pengusulan yang baru.
Namun, untuk melanjutkan pembahasan Raperda baru tersebut tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah. Apakah layak untuk dibahas lebih lanjut atau tidak. (mil/sit)
















