Trenggalek
DPRD Trenggalek Sahkan 2 Ranperda
Memontum Trenggalek — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, sahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) baru di penghujung tahun 2017. Kedua Rancangan Peraturan Daerah yang resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah adalah Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga.
Bertempat di Graha Paripurna gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Trenggalek disaksikan didepan jajaran Forkopimda dan OPD yang ada di Kota Tempe Kripik.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengungkapkan pengesahan 2 Ranperda menjadi Perda ini dilakukan setelah menjalani proses yang cukup panjang selama beberapa waktu dipenghujung tahun 2017. “Setelah melalui proses yang cukup panjang selama beberapa waktu terakhir di akhir tahun 2017 ini, akhirnya DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan 2 Ranperda menjadi Perda,” ucapnya, Selasa (19/12/2017).
Ditambahkan Samsul, dengan disahkannya 2 Ranperda menjadi Perda ini diharapkan bisa segera ditindaklanjuti oleh Bupati Trenggalek untuk proses lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan agar Perda yang baru saja disahkan bisa segera diaplikasikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak mengatakan hawa pihaknya akan segera menindaklanjuti Perda tersebut. “Kami juga akan segera menindaklanjuti Perda ini, agar nantinya bisa segera diaplikasikan dalam proses pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Dan kami juga berharap dengan lahirnya 2 Perda baru ini bisa meningkatkan pembangunan ke arah yang lebih baik,” katanya.
Dengan begitu, lahirnya Peraturan Daerah yang resmi disahkan ini diharapkan bisa mendongkrak kualitas pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Serta meningkatkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Trenggalek. (mil/yan)