Hukum & Kriminal
Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang

Memontum Malang – Petugas Lapas Kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Kali ini, terduga pelakunya adalah seorang wanita berinisial N, ibu dari salah satu warga binaan. Dalam aksinya, N mencoba menyelundupkan obat-obatan berupa suplemen dan multivitamin di dalam pembalut yang dipakainya.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ini terjadi pada Selasa (02/06/2026) kemarin. “Petugas pemeriksaan badan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah obat-obatan jenis suplemen dan multivitamin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas Kelas I Malang,” ujarnya, Rabu (03/06/2026) tadi.
Kejadian tersebut terungkap, tambahnya, saat petugas bernama Rahajeng Nastiti melaksanakan pemeriksaan badan secara teliti sesuai standar operasional prosedur layanan kunjungan. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam seorang pengunjung wanita.
Usai menemukan barang mencurigakan tersebut, petugas kunjungan segera melaporkan hasil pemeriksaan kepada koordinator layanan kunjungan untuk dilakukan tindak lanjut. Penanganan diteruskan kepada jajaran administrasi keamanan dan tata tertib guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Baca juga :
Petugas Kamtib kemudian melakukan pendataan terhadap pengunjung yang bersangkutan, dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Barang temuan sendiri, diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Lapas Malang juga menindaklanjuti temuan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga terkait dengan barang yang ditemukan. Selain itu, pihak Lapas juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang hendak dijenguk oleh N.
Sebagai bentuk penindakan, pihak lapas menjatuhkan sanksi berupa larangan kunjungan selama tiga bulan.
“Kami telah memberikan sanksi berupa larangan kunjungan selama tiga bulan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap warga binaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan penggagalan tersebut menjadi bukti kesigapan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan secara profesional. “Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. Kami akan tindak tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya. (gie)












