Hukum & Kriminal
Ganti Rugi Kerusakan Rumah Tak Kunjung Dipenuhi, Karyawan Bank di Kota Malang Digugat Tetangga

Memontum Kota Malang – Budi Susanto (43), warga Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Dirinya menggugat tetangganya, Ivan, yang diketahui sebagai karyawan bank BUMN di Kota Malang. Gugatan PMH ini, dilayangkan oleh Budi karena merasa dirugikan diduga akibat renovasi rumah kos milik Ivan, yang berada persis di sebelah rumah kosnya.
Kuasa hukum Budi, yakni Sumardhan SH, mengatakan bahwa dasar gugatan yakni Pasal 253 Ayat (4) PP 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
“Juga Pasal 1365 KUH Perdata. Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” ujar Sumardhan, Kamis (11/06/2026) tadi.
Dijelaskan Sumardhan, bahwa kliennya merupakan pemilik rumah kos dengan jumlah 10 kamar yang terletak di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, bertetangga bersebelahan dengan rumah kost milik tergugat yang terletak di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-6.
“Sekitar September 2025, tergugat melakukan renovasi rumah kosnya tersebut. Dimana plesteran rooftop rumah kost milik tergugat antara bagian barat dan timur lebih tinggi pada bagian barat. Sedangkan di sisi timur tidak ada tembok pembatas sehingga ketika memasuki musim hujan, akan berdampak pada rumah kos klien saya,” jelasnya.
Baca juga :
Pada November 2025, terjadi hujan deras sehingga air dari bagian barat yang mengalir ke sisi timur berdampak pada rumah kost penggugat yang berada di sebelah timur. “Ini disebabkan lubang pembuangan air di rooftop rumah kost milik tergugat terlalu kecil sehingga air yang meluber kemudian mengalir ke rumah kost milik klien saya,” imbuhnya.
Akibatnya barang-barang sebagai penghuni kos milik Budi mengalami sejumlah kerugian. Salah satunya, Finda, barang dagangannya rusak akibat terkena luberan air hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta. Serta beberapa penghuni kos lainnya mengalami kerugian Rp 417 ribu.
“Disamping kerugian terhadap barang-barang milik anak kos-kosan, klien saya rugi karena harus melakukan perbaikan pada bagian rumah kos yang rusak dengan kerugian sebesar Rp 6 juta. Apabila dijumlahkan kerugian yang dialami klien saya dan penghuni kos sebesar Rp 10, 9 juta,” imbuhnya
Atas peristiwa ini, pihak perumahan, Ketua RW dan Babinsa sempat melakukan mediasi dengan tergugat agar bertanggungjawab. Namun saat mediasi itu, tergugat hanya mengganti rugi sebesar Rp 1 juta untuk Finda dan akan bertanggungjawab atas kerugian Budi dan penghuni kost lainnya.
Karena sisa pembayaran kerugian tak juga dibayarkan, Budi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Ivan. “Somasi pertama tanggal 17 April 2026, somasi kedua tanggal 21 April 2026. Saat somasi kedua, Ivan memberikan jawaban somasi tanggal 22 April 2026. Yakni menolak memberi ganti rugi dengan dalil harus membuktikannya terlebih dahulu dan agar melakukan audit resmi kerusakan dari ahli bangunan independen,” jelasnya.
Karena kerugiannya tak kunjung dibayar, Budi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum 18 Mei 2026, dengan perkara Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Phaknya berharap, tergugat mengganti kerugian penggugat, baik itu materiel maupun immateriel.
“Kami memohon agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Agar menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp 29, 9 juta. Menghukum tergugat untuk melakukan perbaikan atas bangunan bagian rooftop miliknya sendiri agar air tidak lagi mengalir kerumah milik penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan dalam perkara ini,” tambahnya. (gie)












