Kota Malang
Tertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menertibkan bangunan yang berdiri di atas aset daerah di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, selatan Gor Ken Arok, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (26/06/2026) tadi. Langkah tersebut dilakukan, sebagai upaya mengamankan aset milik Pemkot Malang, sekaligus mengembalikan fungsi kawasan RTH. Proses penertiban sendiri, dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebelum dilakukan tindakan, para pemilik bangunan telah menerima tiga kali surat peringatan dari DLH sebagai pengguna aset.
“Hari ini kami melakukan edukasi sekaligus pembersihan. Bangunan yang sudah dibongkar oleh pemilik kami bersihkan, kemudian langsung ditanami pohon oleh teman-teman DLH agar kawasan ini kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” ujar Heru.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa di sisi barat kawasan sebagian besar telah dibongkar, sementara di sisi timur masih terdapat belasan bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot Malang. “Nah yang di sisi timur masih kita lakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pendampingan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemudian, kalau nanti surat dari DLH selaku pengguna barang sudah masuk kepada kami sesuai perintah Sekda sebagai pengelola barang milik daerah, kami akan menyusun rencana operasi penertiban,” katanya.
Baca juga :
Ditambahkannya, bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot tanpa izin wajib dibongkar. Namun, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis agar pemilik dapat mengamankan barang-barang berharganya sebelum dilakukan penertiban.
“Awalnya di sini sifatnya hanya semi permanen untuk UMKM. Sekarang ada yang digunakan sebagai warung sekaligus hunian. Itu tentu sudah tidak sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.
Dari pantauan di lapangan, penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. Ke depan, Heru juga mengajak masyarakat ikut menjaga aset milik Pemkot Malang. Apabila mengetahui adanya aset daerah yang dikuasai pihak lain tanpa izin, masyarakat diminta melaporkannya kepada Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti. “Kami ingin memastikan aset Pemkot dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan dikuasai oleh pihak tertentu tanpa izin,” imbuh Heru. (rsy/sit)










