Kota Malang

Sempat Alot dan Terjadi Perdebatan, Satpol PP Kota Malang Tertibkan Tujuh PKL di Kawasan Cemorokandang

Diterbitkan

-

Sempat Alot dan Terjadi Perdebatan, Satpol PP Kota Malang Tertibkan Tujuh PKL di Kawasan Cemorokandang
TERTIBKAN: Suasana saat dilakukan penertiban PKL di Villa Gunung Buring RW 02, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Tim gabungan Satpol PP, bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan TNI/Polri, melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Villa Gunung Buring RW 02, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (08/06/2023) tadi.

Meskipun sempat alot dan terjadi perdebatan sementara, namun penertiban tetap dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2012, Pasal 21 tentang ketertiban umum dan lingkungan, bahwa fasilitas umum dilarang, tanpa izin dari wali kota.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan jika penertiban yang dilakukan tersebut tentu telah melewati proses yang panjang. Dimana sebelumnya, telah dilakukan mediasi bersama dengan pihak terkait. Kemudian, diberikan peringatan, teguran hingga akhirnya di eksekusi.

“Jadi sebenarnya, ini sudah lama mulai Desember 2021. Atas laporan, bahwa ada fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh PKL. Akhirnya, kita telusuri terkait dengan status lahannya. Kemudian, kita lakukan mediasi, karena para PKL itu mengaku ditempatkan oleh para pengembang. Lalu, 2022 awal, pengembang mengaku belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) nya. Akhirnya kita berkirim surat ke BKAD dan DPUPRPKP, ternyata aset ini sudah diserahkan tahun 2002, udah lama diserahkan. Akhirnya kita undang semua,” jelas Rahmat.

Advertisement

Baca juga:

Pihaknya menambahkan, jika kesepakatan dari PKL tersebut yaitu mereka akan melakukan relokasi tempat, apabila disuruh oleh pihak pengembang. Sehingga, pada bulan Desember 2022 lalu, PKL dikumpulkan, agar membongkar sendiri dalam jangka waktu 2 bulan.

“Jadi saat itu kita minta per 1 Februari 2023 tempat itu harus bersih. Tetapi, kenyataannya tidak. Akhirnya, kita lakukan Standart Operasional Prosesur (SOP), kita kasih teguran. Sudah kita kasih peringatan, tidak mau. Sehingga terjadilah eksekusi hari ini sesuai dengan SOP,” tambahnya.

Kemudian, dikatakan jika penertiban tersebut dilakukan kepada tujuh PKL yang ada. Semua yang terlibat dan berkepentingan sudah dimediasi, dan clear. Namun, tetap saja saat dieksekusi terjadi perdebatan.

“Pokoknya ada aduan itu dan clear antara pengadu, pelapor, PKL, pengembang, lurah, dan camat itubsemua sudah ketemu. Semua sudah kita lakukan,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut saat disinggung terkait dengan relokasi tempat untuk para PKL, menurutnya itu bukan kewenangan Satpol PP Kota Malang, karena tugas pokok dan fungsinya, hanya menertibkan saja. Usai dilakukan penertiban, lokasi para PKL tersebut, langsung ditanami pohon oleh DLH.

“Iya ini langsung kita tanami untuk penghijauan, agar tidak ditempati oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak punya kewenangan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas