Kota Malang
Pemkot Malang Lakukan Penertiban dan Pengosongan Dua Rumah Aset Milik Daerah
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, melakukan penertiban dan pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) di dua rumah, tepatnya di Jalan Raya Dieng No 23 dan 23A, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (01/03/2023) pagi. Dalam penertiban itu, turut dilibatkan Satpol PP, Bagian Hukum Pemkot Malang, Pengadilan Negeri, Dishub, DPUPRPKP, Dinkes, DLH, PDAM Tugu Tirta dan PLN.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menjelaskan jika rumah tersebut pada awalnya merupakan rumah jabatan milik Kepala Dinas Kesehatan. Namun, pihak terkait sudah purna tugas (pensiun). Dimana seharusnya, rumah jabatan tersebut harus dikembalikan pada daerah.
“Mulai tahun 1969 ada SK Wali Kota dan juga sudah ditempati hampir 55 tahun, dan beliau sudah pensiun sekitar tahun 2000. Kemudian sebelum kami melakukan kegiatan ini, sudah banyak proses yang kami lakukan,” ujar Subkhan.
Kemudian, terangnya, juga ditambahkan putusan terakhir dari Pengadilan Negeri, dengan dasar Legal Opinion (LO) dan Peninjauan Kembali (PK), kedua rumah tersebut merupakan BMD. Sehingga, diserahkan sepenuhnya pada Pemkot Malang terkait dengan penanganan dan penertiban aset milik daerah.
Baca Juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
“Kami juga tidak serta merta. Kami lakukan komunikasi dengan penghuni. Baik yang di 23, maupun 23A. Alhamdulillah, dengan proses dari peringatan pertama hingga ketiga, kemudian kita sampaikan dalam batas waktu tertentu, sampai tanggal saat ini, itu dilakukan pengosongan. Artinya penghuni juga sudah tahu,” katanya.
Lebih lanjut Subkhan menyampaikan, jika penghuni di ke dua rumah tersebut juga kooperatif untuk mengosongkan rumah yang ditempati. Namun, masih ada satu ruangan terkunci di rumah No 23, yang masih tersisa barang.
“Karena untuk satu ruangan ini dipakai praktek dokter gigi. Kemudian, tentunya untuk pengangkutan juga perlu waktu. Karena peralatan ini juga peka. Sehingga pada posisi ini, berdasarkan permintaan eks penghuni, meminta tolong waktu untuk nanti pengangkutan sendiri. Dengan kondisi yang tadi sudah kita amankan, tentu untuk pengambilan, harus ada izin terlebih dahulu. Izinnya ke Satpol PP nanti difasilitasi BKAD,” jelasnya.
Sebagai informasi, untuk saat ini aset yang dimiliki oleh Pemkot Malang ada sebanyak 8.264. Dimana dari jumlah tersebut, beberapa perlu dilakukan penertiban, namun tetap berproses.
“Kita tracing ada beberapa memang yang perlu ditertibkan. Satu per satu, lah. Yang berproses tidak lebih dari 5, ada 4. Termasuk ini. Yang penting penertiban ini berjalan dengan baik, smooth, dan tidak ada insiden apapun,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)