Kota Malang
DPRD Kota Malang Desak Penertiban Bangunan di Lahan Fasum di Kawasan Sigura-gura Residence
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang mendesak agar bangunan yang berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum) di kawasan Perumahan Sigura-gura Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera ditertibkan. Hal itu dilakukan, mengacu pada rekomendasi DPRD sebelumnya, yang menilai bahwa penggunaan lahan fasum untuk rumah pribadi di kavling 21 melanggar aturan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pengembang dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Kami sudah meminta DPUPRPKP untuk menindak tegas terkait dengan bangunan tersebut. Dalam penertibannya nanti, akan dilakukan oleh Satpol PP karena terkait penegakan Perda,” kata Dito, Senin (18/11/2024) tadi.
Ditambahkan Dito, jika pemilik bangunan kavling 21 saat dimintai klarifikasi tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga dalam hal ini, Dito menilai bahwa penertiban itu menjadi risiko pemilik bangunan.
“Secara lokasi jelas melanggar, sehingga tidak ada toleransi. Kalau ada pihak yang dirugikan, gugatan seharusnya diajukan kepada pengembang atau pihak penjual, bukan kepada Pemkot Malang,” tambahnya.
Baca juga :
Lebih lanjut, Dito juga menyampaikan bahwa pengalihfungsian lahan Fasum di Sigura-gura Residence disebut telah berdampak pada warga setempat. Lahan yang awalnya direncanakan untuk fasilitas umum, seperti musola, kini beralih menjadi rumah pribadi, yang berdiri di atas area drainase.
“Karena itu menjadi penyebab terhambatnya aliran air hujan, sehingga memicu banjir di kawasan perumahan dan itu sudah beberapa kali terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, menyampaikan bahwa rekomendasi dari DPRD Kota Malang adalah mengembalikan fungsi lahan Fasum sesuai site plan awal. “Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP. Eksekusi akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan ke rumah ibadah, sesuai rencana awal,” ujar Lukman.
Lukman juga menyebut, bahwa Fasum di Sigura-gura Residence belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah karena tidak sesuai site plan. “Kami tidak bisa menerima serah terima jika fasum tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya. (rsy/sit)