Kabupaten Malang

Pemkab Malang bersama Bank Tanah dan Kementrian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Redistribusi Tanah

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Momen foto bersama di sela pelaksanaan sosialisasi. (pemkab for memontum)

Memontum Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bekerja sama dengan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Malang bertempat di Ruang Rapat Kantor ATR/BPR Kabupaten Malang, Kota Malang, Jumat (26/06/2036) tadi. Pelaksanaan sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, ini merupakan upaya Pemkab Malang dalam memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerataan akses kepemilikan tanah. Gelaran sosialisasi sendiri, turut dihadiri Biro Hukum Kementerian ATR/BPN RI, Yagus Suyadi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto, Forkopimda, Muspika hingga Kepala Desa.

Wabup Lathifah dalam sambutannya mengapresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam mendukung reforma agraria sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dirinya menegaskan, bahwa redistribusi tanah merupakan salah satu instrumen strategis untuk menghadirkan keadilan sosial sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah bagi masyarakat yang berhak.

“Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh hak atas tanah secara sah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, mendorong produktivitas ekonomi, serta mempercepat pembangunan wilayah yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Wabup Malang.

Baca juga :

Advertisement

Dirinya juga menjelaskan, bahwa Kabupaten Malang sebagai wilayah terluas kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Banyuwangi. “Kabupaten Malang memiliki bentang alam sangat beragam, mulai dari kawasan pegunungan hingga pesisir pantai. Potensi sumber daya alam dan sektor pariwisata yang dimiliki sangat besar, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi fondasi penting agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” urainya.

Ditambahkannya, keberhasilan Program Redistribusi Tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam momen sama, Wabup Malang juga mengimbau seluruh camat dan kepala desa, agar mengikuti sosialisasi secara serius dan meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat secara benar dan menyeluruh. Menurutnya, pemerintah kecamatan dan desa memiliki peran strategis dalam proses pendataan, verifikasi calon penerima manfaat, hingga menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan instansi terkait.

“Dengan koordinasi yang baik, saya optimistis pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Malang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” paparnya. (pro/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas