Mojokerto
Tipu CJH Plus, Bos Travel Haji Umroh Dikerangkeng
Memontum Mojokerto — Sri Juanty binti Jarollah (41) warga Wisma Sooko Indah, Jl. Cakalang Blok DD, No. 12 Sooko Mojokerto, yang bertempat tinggal di Jl. Balongsari 7 No. 27 A Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terpaksa harus dikerangkeng dan merasakan pengapnya sel tahanan. Pemilik travel haji umroh tersebut dicokok Satreskrim Polres Mojokerto Kota, lantaran tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pemberangkatan haji plus.
Kronologisnya, tanggal 4 Mei 2017 lalu, korban Makbul Qodar mendaftar dan membayar untuk berangkat haji plus melalui Sri Juanty, agen PT. Arminareka Perdana di Mojokerto. Korban dijanjikan untuk berangkat tahun itu juga. Selanjutnya secara bertahap korban mentransfer uang kepada terlapor untuk 2 orang yang akan berangkat haji, sebesar Rp.262.250.000.
Pada tanggal 24 Agustus 2017 korban dan istrinya diberangkatkan menuju Makkah transit ke Malaysia dan India. “Namun setelah sampai Bandara India, korban tidak diperbolehkan masuk Makkah dan diminta kembali oleh Otoritas Bandara India, karena visanya adalah visa ziarah, bukan visa haji,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo SH, Selasa (27/2/2018).
Masih Kapolres, selanjutnya korban meminta pertangung jawaban terlapor, untuk mengembalikan uangnya, namun terlapor hanya janji-janji saja. Kerugian ditaksir, sekitar Rp 262.250.000.
Ditambahkan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita,1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Makbul Qadar Hasisul Muchtar Nomer B4346838, 1 lembar fotocopy legalisir Paspor Indonesia atas nama Dian Mujiarti Nomer B2796549, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Dian Mujiarti Ponidjan Nomer E236624624 tertanggal 22 Agustus 2017 yang ada stempel tidak berlaku untuk haji, 1 lembar fotocopy legalisir Visa Arab Saudi atas nama Makbul Qadar Hasisul Muchtar Nomer E226624557 tertanggal 22 Agustus 2017 yang ada stempel tidak berlaku untuk haji, 2 lembar Brosur PT. Arminareka Perdana perwakilan Mojokerto bergambar Sri Juanty, 1lembar Brosur Umroh PT. Musafir Makkah Madinah Mojokerto, 1 lembar slip setoran tunai Bank BNI dari Dian Mujiarti kepada Arminareka Perdana, dengan Nomer Rekening 0147752748 sebesar Rp.10.000.000, tertanggal 21 September 2015, 1 lembar Tanda terima dari Makbul Qadar sebesar Rp.1.000.000, kepada Sri Juanty untuk Airport Tax Handling dan perlengkapan, tertanggal 22 Pebruari 2016.
“Selain itu, juga ada 1 lembar tanda terima dari Dian Mujiarti sebesar Rp.1.000.000, kepada Sri Juanty untuk Airport Tax Handling dan perlengkapan, tertanggal 22 Pebruari 2016, 1 lembar Bukti setoran BCA Rp.29.000.000, dari Dian Mujiarti kepada Sri Juanty, tertanggal 29 Pebruari 2016, 1lembar tanda terima dari Dian, sebesar Rp.4.500.000, kepada Sri Juanty, untuk cicilan kuota 16 April 2016, 1 lembar Slip setoran Bank BRI Nomer Rekening 005501000631569, atas nama Sri Juanty sebesar Rp.33.500.000, untuk nomor porsi Haji atas nama Dian Mujiarti dan Makbul Qadar, tertanggal 04 Mei 2016,” papar Puji.
Lebih lanjut Puji memaparkan, bukti lain adalah, 1 lembar Slip setoran Bank BRI Nomer Rekening 052801000088303 atas nama PT. Arminareka Perdana, sebesar Rp.43.000.000, untuk nomor porsi Haji atas nama Dian Mujiarti dan Makbul Qadar, tertanggal 04 Mei 2016,1 lembar tanda terima uang dari Dian Mujiarti dan Makbul Qadar sebesar Rp. 43.000.000, untuk pelunasan porsi Haji kepada Sri Juanty, tertanggal 04 Mei 2016, 1lembar Invoice pelunasan Haji Plus Tahun 2017 dari PT. Arminareka Perdana kepada Makbul Qadar, tertanggal 11 Mei 2016.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tegas Kapolres. (@r/yan)