Kota Malang
Perkuliahan Unikama Tetap Jalan, Harapkan Proses Mediasi Islah Sukses
Memontum Kota Malang — Menanggapi pendapat Menristekdikti terkait polemik yayasan agar segera islah menyelesaikan konflik, ketika ditanya awak media tentang Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) usai memimpin rapat FDPNI, di Hotel Singhasari, Batu, Senin (12/3/2018) malam.
Rektor Unikama Dr Pieter Sahertian, MSi menjelaskan kondisi Unikama saat ini, bahwa kegiatan perkuliahan tetap berjalan. Apapun konflik yang menimpa Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Unikama, yang menaungi Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), tak boleh mengganggu proses perkuliahan.
“Karena DIKTI memberikan perhatian pada proses belajar mengajar, agar mahasiswa tak dirugikan dengan menjadi korban konflik. Kan kasihan itu 8.000-an mahasiswa Unikama, dan yang wisuda juga butuh kepastian,” jelas Pieter, saat ditemui Memo X (Grup Memontum.com), di ruang kerjanya.
Menurut Pieter, persoalan Unikama sudah masuk ke Kopertis dan DIKTI, dimana mereka sedang mengupayakan proses mediasi yang diharapkan agar proses belajar mengajar dan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berjalan dengan baik. Proses mediasi dilakukan di Kopertis Surabaya, Kamis (15/3/2018). Tentunya, akan ada rambu-rambu bagaimana seharusnya proses belajar mengajar agar tetap berjalan dengan baik.
(baca juga : Tak Islah, Menristekdikti Bakal Larang Unikama Terima Mahasiswa Baru )
Namun jika nantinya dalam pandangan Kopertis dan DIKTI tidak ada titik temu, diharapkan Kopertis dan DIKTI mau melihat langsung kondisi di Unikama. “Saya yakin mereka memiliki kebijakan, tidak akan menutup tanpa melihat kondisi riil. Harapan kami di Badan Pengelola ini, Kopertis dan DIKTI dapat melihat secara langsung kondisi di lapangan, apakah baik atau bagaimana. Kopertis dan DIKTI dapat melihat dan bertanya langsung kepada mahasiswa, dosen, dan karyawan, serta pihak Rektorat siap diklarifikasi. Bagaimana layanan kepada mahasiswa dan masyarakat masih berjalan sampai saat ini,” paparnya.
Sementara konflik di Yayasan sudah memasuki proses hukum di pengadilan dan semua pihak sedang menunggu hasilnya. Dimana permasalahan sebenarnya ada di Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara, bukan di Rektorat atau kampus sebagai badan hukum pelaksana. (rhd/nay)