Mojokerto

Penipuan Akun Fiktif Taksi Online di Mojokerto Dibongkar

Diterbitkan

-

Memontum Mojokerto – Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP.A/28/lll/2018/Jatim Res Mojokerto, tanggal 15 Maret 2018, Jajaran Polres Mojokerto sekitar pukul 19.30 WIB, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Raya Dusun Kambengan, Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam tindak pidana manipulasi akun fiktif GRAB.

Berawal dari kecurigaan anggota Polsek Pacet, bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto, saat memeriksa tersangka dan di dapatkan 46 buah HP. Menurut tersangka 11 HP digunakan untuk akun Driver Dan 35 HP untuk akun penumpang.

“Modus operandi tersangka tergolong baru, karena baru Polrestabes surabaya dan Polres Mojokerto yang berhasil mengungkapnya. Para tersangka melakukan manipulasi data dengan cara menggunakan akun Driver fiktif dan akun penumpang fiktif secara bersama sama sehingga seolah olah benar ada penumpang,” ungkap AKBP Leo

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa, order fiktif yang dilakukan tersangka untuk mengejar bonus yang diberikan oleh GRAB Car yaitu apabila mencapai target jumlah trip harian maka mendapatkan bonus. Total keuntungan yang berhasil di peroleh para pelaku antara 1,5 juta hingga 3 juta dalam sehari,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku terbukti melanggar UU RI No.11 Th. 2008 perubahan UU RI No.19 Th 2016 tentang ITE pasal 51 Jo Pasal 35 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan, ” jelas Kapolres Mojokerto dihadapkan awak media.

Advertisement

Kedua tersangka masing masing berinisial NP dan MAI merupakan warga surabaya. Dan memang selama ini lebih banyak beroperasi di wilayah Surabaya. “Namun kurang beruntung saat memulai aksinya di wilayah Hukum Polres Mojokerto, keduanya tersangka berhasil diringkus,” pungkas Leonardus. (@r/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas