Blitar
Sakit Hati, Mantan Napi Ngracun Sekeluarga, Pestisida Dimasukkan Tandon Air
Memontum Blitar—- Pelaku percobaan pembunuhan terhadap satu keluarga di dusun Sukoreno, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, akhirnya tertangkap. Sariono (23) pelaku percobaan pembunuhan tesebut yang merupakan warga Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari, ditangkap di daerah Ngajum Malang.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga, pelaku mengaku sakit hati dengan salah satu penghuni rumah bernama Yuliati (38). Karena Yuliati sering menyebarkan aib pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk Lapas. Sehingga pelaku nekat memasukkan pestisida ke dalam tandon air rumah korban, yang dihuni Yuliati bersama kedua orang tuanya, Sunarto (59) dan Sumiati (57).
“Tujuannya agar korban mengalami keracunan”, kata Rifaldhy Hangga kepada wartawan, Jumat (23/03/2018).
Kasatreskrim menambahkan, Sariono diketahui melakukan aksi menuangkan pestisida ke tandon air seorang diri. Dengan cara memanjat kayu di dekat tandon air yang diletakkan di ketinggian sekitar 2,5 meter.
“Dari tangan pelaku petugas Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah handphone serta sebuah botol bekas obat pestisida yang isinya sudah di tumpahkan ke dalam tandon air”, jelasnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menyebut, aksi pelaku terungkap saat Sumiati hendak mengambil air dari tandon untuk wudhu. Namun saat membuka kran bukan aliran air bening seperti pada umumnya. Namun yang keluar justru air berwarna putih pekat seperti susu disertai bau menyengat yang akibat terkontaminasi pestisida. Bahkan sebelum melakukan aksinya pelaku juga sempat mengirimkan SMS ancaman pembunuhan kepada korban Yuliati.
“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengantongi nama pelaku dari nomor handphone yang digunakan pelaku untuk mengancam korban sehari sebelum pelaku menuangkan cairan pestisida,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 202 tentang pemberian racun pada air, pasal 338 tentang percobaan pembunuhan, serta UU ITE terkait pengancaman melalui pesan singkat SMS. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jar/nay)