Banyuwangi
Pansus DPRD bersama Eksekutif Usulkan “Tirta Sri Tanjung” Sebagai Nama PDAM Banyuwangi
Memontum Banyuwangi—- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 1998 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Banyuwangi segera memasuki tahap finalisasi.
Revisi Perda pendirian PDAM tidak hanya mencakup tentang penyertaan modal dan jumlah modal daerah ke PDAM yang harus diubah, namun banyak pasal yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2016 tentang PDAM. Diantaranya usulan nama Tirta Sritanjung untuk PDAM Banyuwangi.
“ Revisi Perda Pendirian PDAM Kabupaten Banyuwangi banyak materi yang harus diubah, tidak hanya penyertaan modal dan penyaluran air melalui perpipaan, namun juga tentang nama PDAM dan usaha bidang lainya, “ ucap Ketua Pansus Raperda Pendirian PDAM Banyuwang, H.Khusnan Abadi saat, Jum’at (23/03/2018).
Khusnan Abadi menyampaikan, salah satu yang dibahas adalah tentang nama perusahaan yang akan dicantumkan dalam Perda. Pansus bersama eksekutif akan mengusulkan nama Tirta Sritanjung sebagai nama PDAM Kabupaten Banyuwangi. Hal ini erlu dilakukan, karena di banyak daerah kabupaten PDAM nya telah memiliki nama tersendiri.
“ Ada usulan nama Tirta Sritanjung untuk PDAM kita, “ jelas Khusnan Abadi.
Dalam revisi Perda, juga akan mengatur klausul pengembangan usaha PDAM, selain penyaluran distribusi air melalui jaringan pipa, seperti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan lainnya. Selanjutnya terkait dengan kinerja PDAM, susunan direksi dan dewan pengawas akan disesuikan dengan PP No. 54 Tahun 2016.
“ 20 persen labadigunakan untuk dana cadangan, selebihnya pembagian laba akan ditentukan oleh kuasa pemilik modal, “ jelas H. Khusnan Abadi.
Selain itu, Pansus bersama eksekutif juga sepakat, tambahan modal Pemkab. Banyuwangi ke PDAM tidak dimasukkan dalam perubahan Perda kali ini, namun akan dimasukan dalam regulasi daerah yang mengatus secara specifik tentang penyertaan modal.(but/nay)