Sidoarjo
Resah Kesewenangan Kasek, Perwakilan GTT Wadul Dewan
Memontum Sidoarjo—– Belasan perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer terpaksa mengadu ke Komisi D DPRD Sidoarjo, Senin (9/4/2018). Mereka mengadukan kesewenangan Kasek yang kerap mengangkat (merekruit) dan memberhentikan guru honorer di sekolahnya seenaknya. Apalagi, Surat Keputusan (SK) tugas seorang honorer di sekolah itu hanya ditandatangani Kasek tanpa melibatkan Dinas Pendidikan (Dindik) Pemkab Sidoarjo.
“Kami resah karena sudah bertahun-
tahun mengajar, tapi belum diangkat. Tapi GTT yang baru masuk justru dijadikan anak mas. Karena rekuitmen dan pemecatan GTT itu langsung ditangani Kasek sendiri,” terang Ketua Forum Komunikasi Honorer Pendidikan Kecamatan Waru, Susiati kepada Memontum.com, Senin (9/4/2018).
Susiati menjelaskan belakangan ini, cukup banyak tenaga honorer (GTT) baru yang dengan mudahnya diangkat oleh Kasek untuk bisa menjadi guru. Hal ini disebabkan karena SK yang dikeluarkan cukup SK dari Kasek.
“Sekarang mudah sekali bisa menjadi guru. Padahal kami sudah bertahun-tahun ini penuh perjuangan mengabdi nasibnya tidak semakin diperhatikan,” imbuhnya.
Susiati mengaku mengadu ke Komisi D DPRD Sidoarjo lantaran makin banyak Kasek, seenaknya menerima tenaga guru baru. Selain itu disisi lainnya, muncul kasus GTT diberhentikan dengan seenaknya oleh Kasek.
“Oleh karenanya, kami (GTT) meminta langkah khusus, untuk mengamankan nasib para GTT ini. Misalnya ada SK dari Kepala Dinas Pendidikan atau sistem lainnya agar Kasek tidak seenaknya sendiri mengangkat dan memberhentikan guru,” tegasnya tanpa mau menyebut berapa kasus GTT yang diberhentikan dan kasus guru baru yang dijadikan Kasek GTT.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin jalannya hearing menegaskan yang dikeluhkan kalangan GTT ini merupakan hal sangat wajar. Menurutnya, munculnya keinginan agar perekrutan GTT harus melalui mekanisme dan aturan tersendiri, akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan Komisi D DPRD Sidoarjo dan Dinas Pendidikan, BKD dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
“Kasus ini akan kami komunikasikan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar ada SK pengangkatan guru minimal dari Kepala Dinas Pendidikan,” tandasnya. (wan/nay)