Kota Malang

Kanwil DJP Jatim III dan Kanwil DJBC Jatim III, Ciptakan Sinergisitas dalam Collaborative Compliance

Diterbitkan

-

Salam komando Rudi Gunawan Bastari dan Agus Hermawan, usai penandatanganan MoU. (rhd)

Memontum Kota Malang—-Dalam meningkatkan layanan, mempermudah kewajiban, dan mendorong kepatuhan dalam optimalisasi penerimaan, Kanwil DJP Jatim III bersinergi dengan Kanwil DJBC Jatim III dalam Collaborative Compliance, di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, jalan Letjen S Parman Malang (19/4/2018).

Berbagai capaian positif telah diraih sepanjang tahun 2017. Salah satunya adalah Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan kantor wilayah DJBC Jawa Timur III berhasil menghimpun penerimaan lebih dari 100 persen dari target yang dibebankan. Di tahun 2018, target penerimaan pajak yang dibebankan kepada Kanwil DJP Jawa Timur III sebesar Rp. 31,53 Triliun, sedangkan target penerimaan dari bea masuk dan cukai yang dibebankan kepada Kanwil DJBC Jawa Timur III sebesar Rp. 37,64 Triliun.

“Di tahun 2018 ini, bagi yang membayar pajak dan cukai dengan benar, maka akan kami permudah pelayanannya. DJP tak mungkin bekerja sendiri, harus melibatkan semua komponen melalui kolaborasi kepatuhan dalam berbagai aspek. Terkait PBB, aturan pemda dan pajak sama, karena sudah terkoneksi atau kolaborasi,” jelas Kepala Kanwil DJP Jatim III, Rudi Gunawan Bastari saat konferensi pers Kamis (19/4/2018).

Terkait hal tersebut beberapa program sinergi telah khusus diciptakan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa terutama bagi mereka yang patuh terhadap aturan perpajakan. Tujuan utama sinergi dua instansi ini untuk mewujudkan satu kemudahan prosedural melalui integrated sistem dan prosedur. “Kami menciptakan berbagai program sinergi, diantaranya Joint Analysis, Join Visit, Join Audit, Join Investigation dan Join Assistance. Tujuan ini untuk mewujudkan satu kemudahan prosedural melalui intregasi sistem dan prosedur,” tambah Rudy, sapaan akrabnya.

Advertisement

Kepala Kanwil DJBC Jatim III, Agus Hermawan, mengatakan bahwa sinergi yang dibangun ini nantinya akan diteruskan dengan sinergi antara tim perpajakan dan instansi di luar Kementerian Keuangan dan penegak hukum, serta dengan pelaku usaha dalam bingkai Collaborative Compliance. “Kita akan bersama agar industri juga turut maju. Intinya agar penerimaan negara meningkat untuk membiayai pembangunan. Jika tak tercapai, negara harus berhutang atau pembangunan akan terhambat. Maka optimalisasi pencapaian harus terealisasi,” jelas Agus.

Agus juga menjelaskan, bahwa DJBC tidak bisa menjual hasil tangkapan rokok dan miras tanpa cukai. “Karena ada aturannya. Dan ini merupakan kerugian negara. Namun jika barang selundupan yang dihibahkan, boleh dijual untuk mendapatkan penerimaan negara,” tukas Agus. (rhd/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas