Kediri

Sidang Pencaplokan Tanah SLG, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Diterbitkan

-

Sidang Pencaplokan Tanah SLG, Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Memontum Kediri — Sidang gugatan tanah ahli waris almarhum Kasan Mardjo yang diduga telah dicaplok oleh Pemkab Kediri kembali digelar. Sidang kasus pencaplokan tanah seluas 5.780 meter persegi yang telah beralih hak menjadi bengkok Desa Tugurejo yang saat ini telah dijadikan kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG).

Kuasa hukum ahli waris Kasan Mardjo Danan Prabandaru, SH mengatakan, sidang gugatan perdata ini memasuki agenda pendengaran para saksi-saksi yang mengetahui rentetan dari history tanah tersebut. “Hari ini adalah tahapan pendengaran dari para saksi,” katanya.

Namun dalam sidang kali ini kembali ditunda untuk dua minggu kedepan yakni Selasa (8/5/2018) dengan agenda pendengaran saksi-saksi lanjutan. “Sidang kembali di tunda, karena banyaknya dari para saksi yang dihadirkan,” kata Danan Prabandaru, SH.

(baca juga : Lahan SLG Caplok Tanah Warga, Pemkab Kediri Digugat Penjual Nasi Rawon )

Advertisement

Menurut Danan Prabandaru, penyebab peralihan hak atas tanah tersebut belum mengetahui, “Dulu, itu merupakan bekas tanah gogolan, kita mempunyai bukti-bukti berupa dokumen hak milik tahun 1964 kita dapatkan dari pertanahan dan dari buku C Desa buktinya juga ada,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, obyek gugatan ini berada di sebelah timur icon Kabupaten Kediri yaitu Monumen Simpang Lima Gumul (SLG), tepatnya berada di sebelah selatan Rumah Makan Taliwang. Padahal, sesuai Buku C Desa, tanah tersebut milik almarhum Kasan Mardjo, tetapi kenyataanya sudah menjadi tanah bengkok Kas Desa Tugurejo, yang kini tanah tersebut sebagian sudah dibangun jalan Simpang Lima Gumul, sebagian berubah menjadi taman, dan sebagian lainnya masih berupa tanah sawah. (aji/mid)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas