Gresik
Diduga Pungli Kades Laban Menganti Diseret Polisi
Memontum Gresik—-Slamet Efendi (48) Kepala Desa (Kades) Desa Laban Kecamatan Menganti terpaksa harus berurusan dengan Polisi Polres Gresik. Slamet terpaksa diseret Polisi lantaran kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warganya terkait pengurusan surat tanah senilai 10 juta, Senin (7/5/2018).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan kejadian tersebut. Dalam pres rilisnya yang di gelar di halaman mapolres pihaknya mengatakan, bahwa tersangka telah terbukti melakukan pungli dengan untuk pengurusan surat tanah.
“Tersangka terbukti telah melakukan penyalah gunaan wewenang dengan melakukan pungutan liar terhadap warganya dengan dalih untuk pengurusan surat tanah. Padahal dalam undang undang di atur dan tidak di perbolehkan meminta uang apa lagi memaksa sebab itu gratis,” kata Kapolres Gresik dihadapan wartawan.
Kapolres juga menyampaikan kronologi kejadian, berawal korban berinisial S mau mengurus ketetapan wajib pajak dan bangunan milik almarhum bapaknya dimintai biaya 20 juta, lantaran korban tidak punya uang sebanyak itu akirnya disepakati 10 juta. Dari situ lanjut Kapolres, dibayarlah dengan korban 5 juta di awal. Ketika korban mau mengambil surat tersebut ternyata tidak dikasi lantaran korban belum melunasi.
“Berawal dari informasi tersebut akirnya petugas melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka benar adanya mengakui perbuatanya,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut Slamet Efendi terbukti bersalah dan terancam pasal 12 huruf e dan pasal 11 UURI nomer 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomer 31tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi dengan ancaman paling lama 11 tahun.
Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan, uang sebesar 5 juta rupiah, 1, buah plesdick dan satu lembar surat penetapan pajak atas nama korban.(sgg/yan)