Gresik
Merasa di PHK Sepihak, Enam Karyawan Swabina Gatra Keluhkan Nasibnya
Memontum Gresik—Entah bagaimana nasib ke enam karyawan PT Swabina Gatra setelah menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak menejemen anak perusahaan PT Semen Indonesia. Meski mereka merasa PHK yang dilakukan itu sepihak namun, Serikat Pekerja Swabina Gatra (SPSBG) itu memilih pasrah tak bergeming.
Enam karyawan itu adalah, Umar Khosim, Rusdy Purwanto, Arif Sanjaya, Nanang Sumarsono, Yono dan Dodik. Mereka mengaku awam dengan peraturan ataupun soal undang-undang perburuhan. “Kita tiba-tiba sodori dua lembar kertas untuk kita tanda tangani,” kata Umar Khosim kepada awak media, Selasa (8/5/2018).
Bahkan ia mengaku gelisah dengan PHK sepihak yang diterimanya. Lantaran alasan yang disampaikan manajemen tidak bisa diterima karena banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
“Dan waktu itu SP (serikat pekerja) tidak dilibatkan sama sekali. Sehingga kita dipaksa tanda tangan PHK yang sebenarnya berat kami lakukan,” katanya.
Karyawan bagian kendaraan ini mengaku, setelah di PHK oleh Swabina Gatra tidak ada penghasilan. Dan yang lebih berat lagi dihadapkan dengan anak isteri yang setiap hari butuh nafkah yang harus dipenuhi.
“Saya menanggung beban mental kepada anak isteri. Ini baru satu bulan. Masalahnya kita di PHK dengan umur yang sangat nanggung. Umur 46 tahun untuk melamar kerjaan sudah sangat sulit,” keluh Khosim.
Dikatakan Khosim, saat ini kelima temanya tak kalah pusingnya dengan dirinya. Karena rata-rata mereka memiliki anak yang posisinya sedang butuh-butuhnya biaya untuk sekolah. “Ada yang ngojek online, ada yang makelaran (sebagai perantara juao beli) kita sangat perihatin. Karena kita semua tidak paham dan mengerti soal undang-undang. Jadi kita pasrah tapi kecewa”.keluhnya.
Sebelumnya, mereka mendapat tekanan dari manajemen jika tidak segera tanda tangan PHK. Menurut cerita Khosim sebelum dirinya melakukan tandatangan, perwakilan manajemen melontarkan tekanan. “Jika tidak tanda tangan maka akan di PHK tanpa pesangon. Karena jika dibawa ke jalur hukum juga percuma,” kata Khosim mengutip pernyataan manajemen kepada karyawan yang hendak di PHK.
Ketua SPSBG Abdul Malik saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum dijawab. Namun beberapa waktu yang lalu saat berbincang dengan awak media Malik mengaku tidak ada pemberitahuan soal PHK enam anggotanya tersebut. Namun ia menganggap mereka tidak di PHK tetapi mengundurkan diri. “Loh kita nggak dikasih pemberitahuan. Tetapi itu lebih ke mengundurkan diri, karena mereka menanda tangani surat yang disodorkan manajemen,” jelas Malik.(sgg/yan)