Kota Malang
Perhatikan Syarat dan Daya Tampung SMPN di Kota Malang
Memontum Kota Malang – PPDB SMPN jalur wilayah akan dimulai pada 2-4 Juli 2018. Sedangkan pengumumannya pada 5 Juli 2018, dan daftar ulang pada 5-6 Juli 2018. Untuk itu, masyarakat dan calon siswa wajib memperhatikan persyaratan dan daya tampung SMPN.
Pada tahun pelajaran 2018/2019 untuk PPDB SMPN memiliki daya tampung sekitar 6.511 siswa baru yang tersebar di 27 SMPN Kota Malang. “Sesuai juknis, setiap SMPN sudah ada ketentuan daya tampungnya. Sebanyak 60 persen daya tampung akan diisi melalui jalur wilayah. Sementara sisanya 40 persen akan diisi jalur reguler online,” jelas Siti Ratnawati, Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Malang, mendampingi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang Dra Zubaidah, MM.
Ratna mencontohkan, jika di SMPN 1 Kota Malang memiliki daya tampung 240 siswa, maka zona atau jalur wilayah 60 persen sebesar 144 siswa dan jalur reguler 40 persen sebesar 96 siswa. Peluang besar disaring melalui jalur wilayah. Sementara berdasarkan juknis PPDB SMPN Kota Malang, tertinggi di SMPN 19 sebanyak 310 siswa, disusul SMPN 2 sebanyak 300 siswa, dan SMPN 10 sebanyak 295 siswa.
Tak hanya nilai USBN yang diperhitungkan. Namun nilai rapor untuk tiga mapel yang sama dengan USBN, yaitu matematika, IPA dan Bahasa Indonesia juga dimasukkan sebanyak 20 persen. Jadi, nilai USBN sebanyak 80 persen menjadi nilai akhir (NA) yang akan dipakai untuk ikut seleksi atau PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) jenjang SMPN. “Nilai USBN SD tahun ini tidak begitu bagus. Jika mau masuk SMPN, maka orangtua harus aktif mencari informasi dimana yang berpeluang,” jelas Ratna, sapaan akrabnya.