Kota Malang
Safari Jurnalistik PWI, Ingatkan Marwah Wartawan Untuk Kepentingan Masyarakat
Memontum Kota Malang – Hati-hati dalam menulis di akun media sosial (medsos). Jika masuk kategori ujaran kebencian, kesalahan penulisan yang menimbulkan fitnah, dan hal-hal lain yang dapat merugikan pihak lain, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan dijerat UU ITE.
Hal ini tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, namun juga berlaku bagi insan pers yang mengunggah produk karya jurnalistiknya di medsos. Meski memenuhi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jika terjadi kesalahan atau merugikan pihak lain, bisa dilaporkan dan masuk ranah UU ITE. “Status hukumnya beralih, karena medsos tidak ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” jelas Hendry Ch Bangun, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, saat didapuk menjadi salah satu pemateri Safari Jurnalistik 2018 ke-4, di 101 OJ Hotel, Kamis (5/7/2018).
Menurut Hendri, kemampuan wartawan akan benar-benar teruji melalui sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pun Safari Jurnalistik untuk menyegarkan kembali keilmuan yang selama ini didapat, termasuk mengikuti perkembangan yang ada. Salah satunya memerangi berita tanpa konfirmasi, meski jenis berita hoax atau provokasi tersebut saat ini menjadi favorit pembaca.
“Wartawan wajib menjaga harkat martabatnya sebagai penghasil karya intelektual (berita bermutu) dan berdedikasi untuk kepentingan publik. Mengerti news value, kaya perbendaharaan kata, analisa, investigasi, dan lainnya,” jelas Hendri, kepada wartawan dan humas institusi se-Malang Raya.
Wartawan harus memahami tiga pilar kompetensi wartawan, diantaranya (1) kesadaran : etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, jejaring dan lobi, (2) pengetahuan : pengetahuan umum, khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik, (3) ketrampilan : teknis jurnalistik, teknologi, riset, dan investigasi, analisis dan tren pemberitaan.