Kota Malang

Safari Jurnalistik PWI, Ingatkan Marwah Wartawan Untuk Kepentingan Masyarakat

Diterbitkan

-

Safari Jurnalistik PWI, Ingatkan Marwah Wartawan Untuk Kepentingan Masyarakat

Disebutkan pula dalam aturan dewan pers, penyelenggara kegiatan atau narasumber boleh membatasi undangan yang hadir, namun tidak boleh melarang wartawan yang datang melaksanakan peliputan sesuai kode etik jurnalistik untuk kepentingan umum.

Belajar kejadian M Yusuf di Banjarbaru, produk karya tulisnya bukanlah sebuah karya jurnalistik, sehingga bisa dikategorikan kasus kriminal. “Sebagai seorang wartawan, lakukan investigasi jika mengetahui hal ilegal dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Berkaca pada kasus M Yusuf, karyanya tidak berbasis data dan mengabaikan azas praduga tak bersalah. Bukan lagi produk jurnalistik, karena lebih berisi opini untuk membongkar kepentingan tertentu, pribadi, atau kelompok,” jelas Marah Sakti Siregar, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, yang membawakan materi Jurnalisme Investigasi.

Pers bukanlah profesi yang kebal hukum. Untuk itu, wartawan dituntut patuh kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan, wartawan wajib menghormati azas praduga tak bersalah, artinya tidak boleh menyatakan bersalah sebelum ada keputusan formal yang sah dari pihak berwenang secara hukum, kepolisian atau pengadilan. “Mengenai konten, harus profesional dan proporsional. Sesuai esensi atau kebutuhan, utamanya fakta, disusul data tambahan. Jangan terlalu panjang dan melebar dengan data yang tidak perlu,” papar Widodo Asmowiyoto, anggota Komisi Pendidikan PWI Pusat dan Tim Penguji PWI Pusat, yang membawakan materi Kode Etik Jurnalistik. (rhd/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas