Kediri

Buruh Tani Nyambi Jualan Sabu di Kediri

Diterbitkan

-

Buruh Tani Nyambi Jualan Sabu di Kediri

Memontum Kediri – Peredaran narkoba jenis sabu sabu dan pil koplo benar benar telah meresahkan masyarakat Kediri. Betapa ridak kalau dulu kristal haram itu hanya beredar di kalangan menengah ke atas, namun saat ini sabu sabu sudah menjadi komoditas kalangan bawah. Baru baru ini jajaran Satreskoba Polres Kediri telah meringkus dua orang buruh tani sebagai pengedar sabu sabu, dan tiga orang penhedar pil koplo.

Kedua orang pengedar sabu itu, Zainal Arifin alias Gorep (34) buruh tani warga Desa Dawung Rt/Rw. 002 /007 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka polisi berhasil.mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu-sabu 1,08 gram dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam .

Tersangka kedua Seri Sadat Nasa Ichsan ( 26) warga Dusun Karanganyar Rt/Rw. 001 /001 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti beruoa 4 plastik klip sabu-sabu 1,88 gram, 1timbangan elektrik, 7 dan 1 buah HP merk Nokia warna merah.

Advertisement

Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang pengedar pil koplo yakni Mei Adi Wijaya alias Ator (28) pengamen, warga Jl. Maluku Rt/Rw. 002 /008 Ds. Gedangsewu Kecamatan Pare Kabuparen Kediri, Yuniar Indratno alias Nono (48) warga Kacapiring Blok L No. 13 Ds. Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan Arif Catur Wibisono alias Itong (28) kuli bangunan, warga Jl. Arjuno Rt/Rw 006/002 Kelurahan Pare Kabupaten Kediri. Dari ketiga teesangka itu polisi mengamankan barang bukti 34 butir pil jenis LL,1 buah tablet merk vissko,1 buah HP merk Sony.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengatakan, tim Satreskoba terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kediri. ” Kita bersama jajaran Satreskoba akan terus meningkatakan pemberantasan peredaran narkoba di Kediri, ” katanya Senin (16/7/2018).

Lebih lanjut, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH menegaskan, semua pelaku telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan. ” Semua telah kita amankan dan kita lakukan pengembangam untuk mengetahui jaringannya,” lanjut Eko.

Kepada para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan pil koplo jenis pil double L diamankan untuk dimusnahkan.(aji/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas