Blitar
Dinas Pendidikan Imbau Siswa di Blitar Bebas PR
Memontum Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Pendidikan menghimbau agar sekolah tidak memberikan Pekerjaan Rumah (PR) kepada siswanya. Himbauan tersebut mendapat tanggapan beragam dari wali murid. Sebagian mengaku setuju, sebagian mengaku kurang setuju dengan ditiadakannya PR bagi siswa SD dan SMP.
Bagi wali murid yang tidak setuju mengaku, jika tidak diberi PR anak-anak justru tidak akan mau belajar. Sedangkan yang setuju mengaku senang jika anak-anak tak diberi PR karena siswa sudah mulai menjalankan full day school, sehingga harus ada waktu bagi anak-anak melalukan kegiatan lain di luar sekolah.
“Kalau tidak diberi PR kadang-kadang anak itu sulit disuruh belajar. Kalau ada PR minimal anak-anak kan mau membuka buku dan mau belajar karena merasa punya tangungan PR,” ungkap Rofiq salah satu wali murid siswa di Kota Blitar, Senin (23/07/2018).
Sementara Susilo Budi, orang tua murid siswa kelas VII SMP Negeri 9 Kota Blitar mengaku, setuju dengan ditiadakannya PR bagi siswa. Alasanya agar siswa memiliki waktu lebih untuk melakukan kegiatan lain di luar sekolah. Misalnya bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan berkumpul dengan keluarga.
“Kalau tidak ada PR anak-anak di rumah bisa memiliki waktu untuk melakukan berbagai kegiatan. Paginya saat berangkat lagi ke sekolah juga lebih fresh tanpa dibebani tangungan PR,” tandas Susilo Budi.
Informasi dihimpun, Dinas Pendidikan Kota Blitar bakal membebaskan siswa sekolah dari Pekerjaan Rumah (PR). Aturan ini berlaku untuk sekolah tingkat SD dan SMP. Dinas Pendidikan akan segera membuat Surat Edaran (SE) yang akan dikirimkan ke sekolah-sekolah di Kota Blitar.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, dengan membebaskan siswa dari PR diharapkan siswa akan memiliki waktu lebih banyak belajar pendidikan karakter. Selain itu siswa juga akan lebih banyak waktu untuk bersosialisasi dengan keluarga dan masyarakat.
“Tujuan ditiadakan PR ini, agar siswa mempunyai waktu lebih banyak untuk belajar diluar lingkungan sekolah. Untuk pelajaran sekolah ya diselesaikan di sekolah,” kata M Sidik.
Sidik mengaku pada tahun ajaran sebelumnya Dinas Pendidikan sudah pernah menerapkan program ini. Namun sifatnya hanya himbauan, bukan larangan. (jar/yan)