Gresik
Mantan Atlet Thai Boxing, Oplos Miras, 3 Tewas, Puluhan Mendem
Memontum Gresik—-Tim gabungan Polres Gresik dan Unit Jatanras Polda Jatim akihirnya berhasil menangkap pelaku pembuat minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas dan puluhan orang kritis di Desa Hulaan Menganti Gresik. Senin (20/8/2018).
Diketahui pelaku bernama Petrus Roy Bernardo, 37, mantan atlet Thai Boxing kelas tarung bebas ditahun 2012 itu diringkus di rumah saudaranya di Pogot Palm Regency Nomor 36 A, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Senin (20/8/2018) dini hari.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bahan miras oplosan sebagai barang bukti. Antara lain aspart, atric acit, stabil mineral, natrium benzoat, dan mineral.
Selain bahan baku miras, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan seperti timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, timba, sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil dan lembar resep racikan miras. Tak hanya itu, mobil Toyota Sienta L 1859 TH milik pelaku juga ikut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, miras oplosan racikan pelaku dijual kepada seseorang pemesan dengan melalui telephond yang diduga adalah korban di depan rumah makan D’Cost sekitar kawasan PTC.“Kejadiannya sebelum Hari Kemerdekaan. Atau sekitar lima hari lalu. ,” katanya, Senin (20/8).
Sebagaimana keterangan pelaku, miras oplosan tersebut kata Kapolres, diracik sendiri oleh pelaku di tempat tinggalnya. “Miras inilah yang kemudian dijual kepada korban itu,” katanya.
Sementara itu, kepada petugas, tersangka Petrus mengaku miras oplosan tersebut berisi racikan alkohol dan sejumlah bahan kimia. Dia mengaku untuk tiap-tiap lima liter miras oplosan berisi air tiga liter, alkohol dua liter, aspart satu gram, atric acid empat gram, tabil lima gram, natrium benzoat 0,2 gram, mineral soda dua gram, dan essence empat gram. “Miras oplosan ini saya jual Rp40.000 per liter, karena belinya 30 liter maka saya discon 200 ribu,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 204 KUHP.
Diketahui sebelumnya Puluhan pemuda Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, mengalami keracunan dan harus dilarikan ke rumah sakit, usai menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan. Tiga dari mereka bahkan meninggal dunia pada Minggu (19/8/) pagi kemarin, karena tidak bisa lagi tertolong oleh tenaga medis walau sudah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.(sgg/yan)