Lamongan
Pasca Penetapan DCS, Bacaleg Masih Bisa Diganti
Memontum Lamongan—Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS), Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ada dalam DCS masih memungkinkan ada pergantian. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Devisi Teknis, Nur Salam.
“Paska DCS itu masih memungkinkan ada pergantian calon ketika di DCS itu caleg yang ada tanggapan dari masyarakat tidak menemuhi syarat dan ditemukan pidana korupsi atau ganda atau ditemukan menjadi terpidana atau meninggal dunia atau mengundurkan diri,” katanya, Minggu (9/9/2018).
Nur Salam menerangkan untuk Bacaleg yang mengundurkan diri, ada dua kriteria yang harus diperhatikan agar bisa dilakukan pergantian yakni kalau yang melakukan pengunduran diri laki-laki maka tidak bisa diganti.
“Tapi kalau yang mundur perempuan jika mundurnya perempuan itu mempengaruhi 30 persen perempuan maka harus diganti, jika tidak mempengaruhi tidak perlu diganti,” terangnya.
Untuk pergantian Bacaleg ini, tambah Nur Salam, KPU memberikan waktu kepada Partai Politik hingga hari ini, Senin (10/9/2018) untuk menyerahkan berkas pergantian ke KPU Lamongan.
“Sampai saat ini baru ada pergantian calon perempuan, dari partai Perindo atas nama Suliswati Dapil 4,” ujarnya.
Sementara untuk pergantian Bacaleg karena hasil tanggapan dari masyarakat, Nur Salam menyebutkan tidak ada pergantian.
“Yang dari tanggapan masyarakat tidak ada pergantian, tanggapan masyarakat hasil klarifikasi partai politik itu semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.
Sekedar diketahui, saat pelaksanaan tanggapan masyarakat, KPU menerima dua tanggapan yakni terkait penggunaan ijazah dan dugaan bacaleg yang diduga masih menjabat sebagai perangkat desa.
“Ijazah pondok sudah diklarifikasi dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, sementara yang perangkat desa sudah mengundurkan diri sejak 31 Juli jadi yang melakukan tanggapan tidak tahu kalau sudah mengundurkan diri,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)