Kabupaten Malang
Kawanan Ranmor Lumajang Ngaku 9X
* Malang, Lumajang, Jember, Kediri
Memontum Malang – Kawanan maling spesialis roda empat atau mobil ini tidak sekali saja melakoni aksi pencurian. Setiap aksi, kawanan berjumlah lebih dari 3 ini menaiki mobil untuk berkeliling mencari sasaran dan alat aksi, termasuk senjata tajam clurit.
Rabu (26/9/2018) sore, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung juga menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam berupa clurit. Senjata tajam itu disiapkan pelaku seandainya dalam beraksi, kepergok warga atau korban.
Yade kepada wartawan menyebut, pihaknya masih mencari 2 pelaku lain. Dua pelaku lain juga berperan yang sama dalam aksi kawanan ini. Satu pelaku buron, turut serta saat mencuri mobil Yaris di Turen. Buron berinisial YF berkomunikasi dengan tersangka Imam Masudi.
Tersangka Imam mengaku dengan YF pula, merusak rantai gembok pagar rumah korban meski berada di perumahan. Aksi itu dibantu 2 pelaku lain. Setiap aksi, kawanan ini lebih dari 3 orang dan selalu menaiki mobil untuk mencari sasaran.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, bermula dari laporan korban, pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan mobil curian. Seorang penadah ditangkap, baru para pelaku utama.
“Mereka beraksi sebanyak 9 X. Di beberapa daerah, ” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Memontum.com. Selain di Turen, kawanan Lumajangan ini pernah menyatroni wilayah Jember, Lumajang dan Kediri. Ada kemungkinan nantinya, TKP aksi bertambah, termasuk dugaan aksi di Kota Malang.
Baca Juga : Kawanan Ranmor Lumajang Tertembus Peluru
Sebagaimana diberitakan, Polres Malang berhasil meringkus 5 tersangka kawanan spesialis pencuri mobil atau kendaraan roda empat. Minggu pencurian, Senin – Selasa, anggota Reskrim Polres Malang berhasil menyelidiki dan menyergap para tersangka.
Kawanan ini diantaranya tersangka Subhekan (39) warga Dusun Sekarwadung dan Imam Masudi (38) warga Dusun Krajan dan Supriyanto (38) warga Dusun Besukan. Ketiganya dusun masuk Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Jadi penadah yaitu tersangka Supii (48) warga Dusun/Desa Kunir, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan tersangka Supar (48) warga Dusun Galingan, Desa Boring, Kecamatan/Kabupaten Lumajang. (sos)