Kabupaten Malang
Terungkap Maling Siang Bolong Rejoyoso Bantur
Memontum Malang —Terungkap sudah siapa pencuri laptop Agustus silam di Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Tersangkanya bernama Moh Sihafudi (19) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Rabu (26/9/2018) pukul 11.00 tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Bantur. Disita pula barang bukti, sebuah laptop merk Thosiba 14 inch warna silver dan charger.
Selaku korban pencurian, yakni Dianing (31) warga Dusun Sukosari RT44/RW06, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Jumat (10/8/2018) silam, laptop miliknya amblas dicuri maling.
Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong sehingga tersangka bersama seorang temannya, dapat menyatroni rumah korban. Pelaku sempat mencukit jendela rumah korban.
“Dia mengaku keliling cari sasaran. Tahu rumah korban kosong, siang tersangka masuk mencuri laptop, ” ujar Kapolsek Bantur, AKP Yatmo kepada Memontum.com, dalam wawancara ponsel.
Perlahan, pencurian laptop terkuak. Laptop itu dijual ke seorang pemuda di Gondanglegi. Informasinya, laptop hanya laku senilai Rp 1 juta. Bareng mengetahuinya, korban melapor ke Polsek Bantur, Senin (24/9/2018) malam.
Alhasil, tersangka diamankan petugas dan dibawa ke ruang penyidikan. Tersangka diduga melanggar pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan.
Diminta keterangan sebagai saksi kejadian, Moh Irfan (28) warga Dusun Krajan, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dan Moh Nasrullah (29) warga Sukosari, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. (sos)