Banyuwangi

DPN Peradi Lantik Pengurus DPC Peradi Banyuwangi

Diterbitkan

-

DPN Peradi Lantik Pengurus DPC Peradi Banyuwangi

Memontum Banyuwangi – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Banyuwangi. Pelantikan dipimpin Wakil Ketua DPN Peradi, Acil Suyanto dan dihadiri dewan pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan, bertempat di Aston Hotel, Minggu (30/9/2018).

Setelah melakukan pelantikan pengurus DPC Peradi Banyuwangi, Acil Suyanto mengatakan pelantikan ini menandakan disahkannya pengurus DPC Peradi Banyuwangi yang dipimpin oleh Misnadi adalah sah, dengan masa Bhakti hingga tahun 2023.

Disamping itu, Wakil Ketua DPN Peradi mengakui jika Peradi Banyuwangi ini sangat kompak dan melanjutkan tugasnya sesuai dengan aturan dan tidak pernah melenceng.

“Peradi Banyuwangi ini sangat bagus sekali, sangat kompak dan sangat baik dalam melakukan tugasnya, tidak ada yang neko-neko, dan tidak ada yang melenceng dalam melaksanakan tugasnya, ini yang harus dipertimbangkan,”ungkap Acil Suyanto yang langsung mendapat aplaus dari pengurus Peradi Banyuwangi.

Advertisement

Usai acara pelantikan pengurus Peradi Banyuwangi, dilanjutkan acara dialog dengan ketua Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan. Acara dialog ini tampak gayeng, pengacara kondang itu menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Peradi Banyuwangi.

Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan menyampaikan kinerja pengacara atau penasihat hukum. Menurut Otto Hasibuan, berdasarkan Undang-undang, advokat adalah aparat penegak hukum. Oleh karenanya setara kedudukannya dengan aparat penegak hukum lainnya baik polisi, jaksa maupun hakim.

“Advokat adalah aparat penegak hukum, setara dengan aparat penegak hukum lainnya, namun mempunyai fungsi yang berbeda, jika jaksa diberi wewenang menuntut dan hakim untuk memutus, maka advokat sebagai pembela,” ungkap Otto Hasibuan.

Maka dari itu, lanjutnya, profesi advokat itu sebagai pencari keadilan, dalam menegakan supremasi hukum.
“Advokat itu pembela rakyat untuk mencari keadilan, oleh karenanya profesi advokat adalah profesi yang mulia “tandas pengacara kondang tersebut. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas