Banyuwangi

Hajar Istri, Suami Digelandang ke Hotel Prodeo

Diterbitkan

-

Tersangka Restu Ridho Asar usai menjalani pemeriksaan di Polsek Rogojampi

Memontum Banyuwangi—– Hajar istri hingga babak belur, karyawan SPBU Mangir, Kecamatan Rogojampi berakhir nginap di hotel prodeo Polsek Rogojampi , Selasa (2/10/2018) Terjadinya aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bermula pembahasan usia kandungan kelahiran anaknya. Sayangnya Restu Ridho Ashar (25) warga Dusun Umbulrejo, Desa Bangorejo, Kecamatan Srono tiba-tiba menempeleng muka istrinya, yakni Marlinda (23) hingga mukanya bengkak hingga dilarikan ke rumah sakit.

Perdebatan usia kandungan kelahiran anaknya yang bernama Aqillah Safina Istiqla Ashar, menurut pengungkapan Restu Ridho Ashar, bukan 18 bulan namun 8 bulan seperti diungkapkan oleh Marlinda.

Dari perdebatan ini, tiba-tiba tangan kanan Restu Ridho Asar menghajar muka Marlinda yang saat itu menghadap kesebelas timur membelakangi dirinya, bertempat di kamar SPBU Mangir.

“Usai berdebat usia kandungan anaknya yang sudah lahir itu, tiba-tiba suami korban (Restu Ridho Asar) menampar muka istrinya (Marlinda) hingga berdarah,”ujar Kapolsek Rogojampi, Kompol Suhariyono, Selasa (2/10/2018)
Usai menempeleng istrinya, kata Kapolsek Rogojampi Restu Ridho Asar meninggalkan istrinya, dan kembali bekerja.

Advertisement

“Usai menempeleng istrinya, tersangka langsung meninggalkan istrinya,”terangnya.Bahkan akibat bogem mentah sang suami ini, Marlinda hingga kejang-kejang dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah, Rogojampi. Oleh pihak PKU Muhammadiyah, Marlinda di rujuk ke RSUD Blambangan Banyuwangi.

Melihat kondisi anaknya, orang tua korban, Sugiyono melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.
“Melihat kondisi anaknya seperti itu, oleh Sugiyono orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi,”kata Kapolsek Rogojampi.

Restu Ridho Asar dalam mengarungi biduk rumah tangganya sejak 24 April 2017 kumpul jadi satu dengan orang tua Marlinda.Akibat perbuatannya, Restu Ridho Asar langsung ditetapkan menjadi tersangka, dan di ancam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.”Setelah mendapat laporan tersebut, tersangka langsung kami amankan, dan langsung kami jebloskan di tahanan Polsek Rogojampi,”tandas Kompol Suhariyono. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas