Banyuwangi
Pol PP Pasang Papan Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Tanah Negara
Memontum Banyuwangi – Akhirnya bangunan yang berdiri di drainase sungai Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng di beri papan peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Rabu (26/9/2018) siang, sekitar pukul 13.30 Wib.
Sekitar 8 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Penyidikan dan penegakan Perda, Adian DS memasang papan nama berukuran 120 centimeter X 100 Centimeter di tengah bangunan yang letaknya di bibir sungai tersebut.
Dikatakan Adian DS pihaknya hanya melaksanakan tugas, dan bangunan ini untuk sementara dilarang dilanjutkan sebelum pemilik bangunan melengkapi ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kalau mau melanjutkan pembangunan ini, lengkapi dulu ijinnya,”tegas Adian DS.
Menurut Kasi Penyidikan dan penegakan Perda ini, bahwa tanah yang dibangun ini adalah tanah negara, bagi siapapun yang membangun diatas tanah negara harus minta ijin di dinas terkait terlebih dahulu.
“Saat mendirikan bangunan ini, apa sudah mendapat ijin dari dinas Pengairan, ini yang harus diperhatikan, jangan asal mbangun saja,”jlentrehnya.
Adian menghimbau kepada seluruh warga Banyuwangi, jika mau mendirikan bangunan yang ada di pinggir sungai, atau lebih dikenal tanah stren, harus meminta ijin dahulu kepada instansi terkait, agar tidak menjadi masalah.
“Penghentian ini berlaku untuk semuanya, bagi warga yang membangun diatas tanah milik negara, harus mendapat persetujuan dari dinas terkait,”tegasnya.