Kabupaten Malang
PTN XII Kebun Pancursari-Sumawe Rugi Rp 5,7 Miliar, Akibat Lahan Diserobot Sekelompok Warga Desa Tegalrejo
Memontum Malang—-Penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari oleh sekelompok warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang sampai hari ini masih berlangsung. Akibatnya,Perusahaan negara dibawah naungan Meneg BUMN ini harus menderita kerugian dengan total kesuruhan sebesar Rp 5,7 miliar.
Ir Hendrianto Manager PTPN XII Kebun Pancursari berharap,kasus pencurian dan perusakan lahan di Kebun Pancursari berharap segera dihentikan. Dia juga mengaku sudah bersurat ke pihak Polres Malang. Dalam surat nomor PSR/X/413/2017 tertanggal 13 Nopember 2017, hal yang diminta PTPN XII tentang permohonan perkembangan laporan pencurian tebu. Sesuai TBL/1092/IX/2017/UM/Jatim tanggal 5 September 2017 tentang pencurian dan perkebunan sesuai pasal 362 KUHP dan pasal 107 UU RI No.39 tahun 2014 dan surat Polres Malang nomor B/651/IX/2017/Reskrim tanggal 18 September 2017 perihal pemberitahuan hasil pelimpahan laporan. Lahan: Bagian Lahan PTPN X II Kebun Pancursari (Sur)
“Sampai dengan tanggal 12 November 2017 sudah terjadi pencurian secara terus menerus oleh Saudara Ari Ismanto seluas 51,20 hektar dengan kerugian Rp.987,670 juta,” ungkap Hendrianto. Pihaknya memohon kepada pihak Polres Malang, untuk segera menghentikan secepatnya pencurian tersebut demi keadilan dan penegakkan hukum.
“Sudah ada 10 laporan Polisi yang kami buat ke Polda Jatim dan diteruskan ke Polres Malang. Tapi sampai hari ini, kesan penanganannya sangat lambat. Ada apa sebenarnya,” terangnya.
Surat permohonan laporan pencurian tebu ini, di tembuskan langsung kepada Kapolda Jatim, Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara XII, Direksi PTPN XII, Itwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, Ketua Umum SPBUN Pusat dan Kapolsek Sumbermanjing Wetan.
Tambah dia, kejadian tersebut berawal sejak tahun 2016 lalu yakni kasus penjarahan lahan seluas 177hektar. Kasus itupun sudah dilaporkan ke Polres Malang, termasuk pembakaran tanaman pohon karet yang sudah bisa disadap.Selain itu juga okupasi lahan.
“Jadi sampai hari ini ada 52 hektar tananaman tebu yang dijarah. Awalnya kami menjalin kerjasama dengan Ari Ismanto yang sampai hari ini masih menjabat selaku Kades Tegalrejo dengan sistem Kerjasama Usaha(KSU). Selama dua tahun pembayarannya berjalan lancar. Tetapi begitu masuki tahun ke-3,dia melakukan penjarahan lahan seluas 177 Ha. Kami dari pihak PTP menyebutnya wan prestasi karena sampai hari ini dia Masih memanen tanaman tebu dengan cara paksa tanpa setor sepeserpun kepada pihak kami,” bebernya.
Juga dikatakan, semakin hari kerugian PTP semakin bertambah.Untuk itu pihaknya berharap,agar Polres Malang menangani kasus ini dengan serius.”Kami juga sudah bersurat kepada Polres Malang terkait perkembangan penanganan kasusIni,” pungkas Hendri. (sur/yan)