Sidoarjo

Nekat Curi Handpone, Bakul Kopi Krembung Dikerangkeng

Diterbitkan

-

Tersangka pencurian Bambang Priambodo (tengah) di gelandang petugas Polsek Krembung (gus)

Memontum Sidoarjo—— Bambang Priambodo (51),warga Dusun Krembung RT 04 RW 02, Desa Krembung.Diringkus Unit Reserse Kriminal dan di jebloskan keruang sel jeruji tahanan Polsek Krembung, untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya Dia nekat mencuri handpone milik pelanggan toko klontong Sumber Murni,M.Syaifudin (39),asal Dusun Cangkring RT.05 RW.02,Kecamatan Krembung,Jumat 29 September 2018 lalu.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 17.30 WIB,dilakukan oleh penjual kopi.Berawal M.Syaifudin (korban) sedang berbelanja di toko klontong Sumber Murni,yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.Setelah korban masuk kedalam toko,handponenya tertinggal dikantong saku motor samping kiri pada saat parkir.

Tidak lama Bambang Priambodo (pelaku),tiba didepan toko berniat untuk belanja.Kemudian memakirkan motor di depan area toko,melihat handpone itu dan tanpa berpikir panjang.Ia langsung menghampiri motor korban,dan mengambilnya handpone itu.Setelah berhasil mengambilnya langsung pergi,bersama barang curiannya menuju rumahnya.Pada saat korban mau pulang,dan merasa handpone nya hilang.Korban meminta tolong kepada pemilik toko,untuk melihat rekaman CCTV.Dan setelah diketahui pelakunya,korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembung untuk ditindak lanjutinya

“ Berdasarkan laporan dari korban,dan berkat rekaman CCTV.Tersangka berhasil kami tangkap sebelum 1 X 24 jam di depan toko Sumber Murni.Ketika tersangka ini hendak,kembali belanja di toko tersebut.Tanpa disadari pelaku menjalankan aksinya itu,terekam camera CCTV sehingga kami mudah untuk mengenalinya,ucap Kapolsek Krembung AKP Guntoro SE melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman SH

Advertisement

Ditegaskan Soepatman,Rabu (10/10) siang,1 buah handpone merk Samsung J7,kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun di penjara, Menurut tersangka,Bambang Priambodo mengakui,Dirinya tidak sengaja untuk mencuri,dan tidak berniat untuk menjualnya melainkan dipergunakan sendiri,jelasnya (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas