Kota Malang

3 Budak SS Pandanwangi-Tirtomoyo Diberangus

Diterbitkan

-

3 Budak SS Pandanwangi-Tirtomoyo Diberangus

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus memberantas jaringan peredaran narkoba di Kota Malang. Kali ini petugas berhasil meringkus pengguna narkoba jenis SS (Shabu-Shabu) bernama, M Jakaria alias Jajak (39) warga Jl. L.A. Sucipto Gang Taruna III, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (12/10/2018) sore.

Selain itu petugas juga menangkap pengedarnya yakni Hudi Prayoga (25) warga Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Sahron (27) warga Dusun Jalang, Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan yang kos di kawasan Jl Bantaran, Gang V, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi Memontum bahwa pada Jumat sore, petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi SS di kawasan Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Jajak di jembatan Kalisari Jl LA Sucipto. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 poket SS seberat 0,28 gram dan n HP Xiomi yang digunakan untuk transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga diketahui bahwa SS tersebut dibeli dari Hudi. Petugas akhirnya bergerak cepat menangkap Hudi di Jl Mendit Utara Gang Masjid, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kanupaten Malang. Saat ditangkap, Hudi tidak bisa mengelak karena kedapatan 4 poket SS dan uang Rp 200 ribu yang diduga hasil dari menjual SS serta HP yang digunakan transaksi. Adapun BB SS yangbdiamankan seberat 1, 08 gram.

Advertisement

Hudi mengaku kalau SS miliknya dibeli dari Sahron. Atas pengakuan itu, Sahron berhasil dibekuk di rumah kosnya. Meskipun Sahron tidak kedapatan SS, namun dia kedapatan HP yang diginakan untuk transaksi menjual SS. Kini ketiga tersangka masih dalam oemeriksaan petugas untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Reskoba Polrea Malang Kota AKp Syamsul Hidayat SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Tersangka berinisial MJ kami kenakan Pasal 112 Ayat I UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan HP dan Sh kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009. Kami masih terua melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas