Hukum & Kriminal

Bungkus Ganja dengan Daun Talas, Berakhir Lebaran di Penjara

Diterbitkan

-

Bungkus Ganja dengan Daun Talas, Berakhir Lebaran di Penjara
Kapolsekta Sukun, Kompol Suyoto SH MH saat merilis tersangka. (gie)

Memontum Kota Malang – Nuzulul Karim (44) warga Jl Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (21/4/2021) malam berhasil diringkus petugas Polsek Sukun.

Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya karena memiliki tiga poket ganja yang dibungkus rapi dengan menggunakan daun talas. Namun seperti para tersangka pada umumnya, Nuzul mengaku bahwa dia hanyalah sebagai pengguna bukan pengedar.

Baca juga:

Informasi Memontum.com bahwa petugas telah mencurigai Nuzul karena diduga sebagai pengedar ganja. Setelah melakukan penyelidikan, Nuzul berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya didapati 3 poket ganja kering yang dibungkus rapi dengan menggunakan daun talas.

Kepada petugas, Nuzul mengaku bahwa sebelumnya dia telah membeli ganja kering senilai Rp 1 juta kepada seorang pengedar yang memiliki kode ivori 13. Pengirimimannya dengan menggunakan sistem ranjau. “Saya beli Rp 1 juta. Ganja itu saya pergunakan sendiri, tidak dijual,” ujar Nuzul.

Advertisement

Ganja tersebut dipakai sehari-hari hingga hanya tersisa 3 poket kecil yang bungkus daun talas. Untuk dua pengedarnya yakni berinisial B dan Ivo hingga saat ini masih dalam pencarian petugas. Sebab Nuzul mengaku tidak tahu alamat kedua pengedarnya tersebut karena pengirimannya menggunakan sistem ranjau.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos Sik MH melalui Kapolsekta Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka NK dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.

“Tersangka mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengguna. Saat ini pengedarnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas