Hukum & Kriminal
Housekeeping Hotel Curi HP Tamu
Memontum, Kota Malang – Septian Dwi Cahyono (20) houskeeping salah satu hotel di kawasan Jl Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Warga Dusun Bunut, Kelurahan Tunjungtirto Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ditangkap karena telah mencuri HP Samsung S10+ milik Aniek Amurwani (38) Jl Anggrek Raya, Kota Kediri.
Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Rabu (5/8/2020) siang, Septian mengaku mencuri karena butuh uang. Bahkan Ponsel tersebut telah dijual seharga Rp 800 ribu. Kini HP tersebut sudah berhasil diamankan petugas sebagai Barang Bukti (BB).
Informasi Memontum.com bahwa Septian sudah setahun ini bekerja sebagai Houskeeping di salah satu hotel di kawasan Tlogomas. Pada 10 Juli 2020 pukul 08.00, Aniek Check Out dari kamar 222 hotel. Saat sedang membersihkan kamar 222 tersebut, ternyata Septian menemukan Ponsel HP Samsung S10+ milik Aniek yang tertinggal.
Karena ingin memiliki HP tersebut, Septian kemudian sembunyikannya di kolong tempat tidur. Sekitar pukul 18.30, dia kembali lagi ke dalam kamar 222 dan mengambil HP tersebut untuk dibawa pulang.
Sim Card dilepas dan ponsel itu dijual seharga Rp 800 ribu ke temannya. Sementara itu Aniek yang kehilangan ponselnya melapor ke Polresta Malang Kota. Atas penyelidikan petugas, mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di kawasan Tunjingtirto, Singosari.
Ponsel tersebut ditemukan hingga akhirnya diketahui bahwa pencurinya adalah Septian yang tak lain adalah karyawan hotel. Dari sinilah Septian kemudian dibekuk petugas Polresta Malang Kota pada akhir Juli 2020.
” Uang hasil penjualan ponsel saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya baru sekali ini mencuri,” ujar Septian saat dirilis.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK menyebut bahwa tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
” Ponsel tersebut dicuri tersangka saat tertinggal di kamar. Ponsel tersebut sempat dijual oleh tersangka. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar AKP Azi. (gie)