Hukum & Kriminal

Pengantar Sayur Ludeh Ayam Berisi SS 4,63 Gram di Lapas Kelas 1 Malang Ditetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Pengantar Sayur Ludeh Ayam Berisi SS 4,63 Gram

Memontum Kota Malang – Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Polresta Malang Kota, Ilham Nawa Shofa, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan tersangka, Rabu (08/02/2023) malam.

Seperti diketahui, bahwa Ilham adalah pelaku yang mengantar sayur lodeh ayam berisi Narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke Lapas Kelas 1 Malang pada Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 10.00. Aksinya itu, berhasil digagalkan petugas pemeriksaan barang Lapas Kelas 1 Malang, setelah curiga dengan potongan paha ayam yang sedikit menggelembung.

Saat paha ayam tersebut dibuka, ternyata berisi 1 poket SS. Dari temuan itu, sebanyak 5 paha ayam yang masing-masing dagingnya diselipi 1 poket SS. Dari 5 poket SS yang diamankan, total seberat 4,63 gram. Dari barang bukti itu, petugas Lapas Kelas 1 Malang berkoordinasi dengan petugas Reskoba Polresta Malang. Pria bertato ini, pun kemudian diboyong ke Mapolresta Malang Kota bersama barang-bukti.

Baca Juga :

Advertisement

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa tersangka datang ke Lapas dengan diantar temannya. “Saat itu, tersangka diantarkan oleh rekannya berinisial C. Namun, rekannya itu tidak mengetahui apapun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Kompol Dodi, Kamis (09/02/2023) tadi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja menyelipkan Narkoba dalam sayur lodeh ayam tersebut, agar lolos dari pemeriksaan petugas jaga.

Tersangka juga mengaku, jika dirinya hanya mendapat perintah untuk mengantarkan barang ke Lapas Kelas I Malang. Barang yang dirinya dapat, itu melalui ranjau di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Barang tersebut, kemudian dirinya kemas dalam daging ayam sayur lodeh dan dikirim ke Lapas.

“Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima klip dan dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram,” jelas Kasatnarkoba.

Untuk identitas WBP yang akan mendapat kiriman, tambahnya, masih dalam pendalaman. Atas perbuatannya itu, tersangka Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas