Kota Malang
Bisnis Ganja Laris Manis di Kota Malang, 4 Pelaku Edarkan 17 Bungkus di Sekitar Rumah
Memontum Kota Malang—-Seorang pengguna ganja berinisial NRB alias Boneng (27) warga asal Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang sehari-harinya tinggal di Jl Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga Jumat (19/10/2018) mulai menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Polres Malang Kota.
Boneng ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Selasa (16/10/2018) malam di sekitar rumahnya karena kasus narkoba jenis ganja. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 2 bungkus ganja dengan total seberat 34,50 gram.
Ditangkapnya Boneng adalah hasil dari pengembangan 3 tersangka lainnya yang sudah beberapa jam sebelumnya ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota. Mereka adalah BRM (20) warga Jl Sawojajar Gang IX, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, ARS (19) warga Jl Danau Maninjau Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang dan MAI (22) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang VI, Kecamatan Kedungkandang.
Informasi Memontum menyebutkan, penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau BRM sering kali menjual ganja di sekitar rumahnya. Atas informasi ini, petugas akhirnya berhasil menangkap BRM dengan BB berupa 5 bungkus ganja yang dilakban warna coklat, 3 bungkus ganja lakban putih. Selain itu 5 klip ganja siap edar juga berhasil diamankan dari tangan BRM serta uang Rp 650 ribu yang diduga hasil dari penjualan ganja.
Dari sinilah BRM mengaku kalau telah menjual ganja kepada ARS dan MAI. Petugas kemudian membekuk ARS dengan BB berupa 9 bungkus ganja siap edar. Petugas kemudian membekuk MAI di kawasan Jl Mayjend Panjaitan. BB yang diamankan dari MAI berupa ganja seberat 2,249 gram. Petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap NRB alias Boneng.
Dikarenakan Boneng telah membeli ganja kepada MAI. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka berinisia NRB dan ARS dikenakan Pasal 111 ayat I UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan BRM dan MAI dikenakan Pasal 114 ayat I UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal III, UU No 35 Tahun 2009. “Kami akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)