Lumajang
Proyek di Klakah Tidak Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik
Memontum Lumajang—-Bangunan Proyek di area kantor kecamatan Klakah kabupaten Lumajang diduga merupakan proyek ‘siluman’. Sebab sejauh ini pelaksanan proyek tersebut sudah berlangsung tidak ada plang proyek terpasang di lokasi bangunan dimaksud dan bukan hanya itu, tak jauh dari kecamatan klakah juga ada proyek rehabilitasi sebuah kantor terminal klakah yang juga tidak memasang papan nama.
Hasil pantauan memontum.com, Selasa (23/10/2018) terlihat proyek bangunan tersebut sudah dikerjakan dan hampir selesai, namun sangat disayangkan sampai saat ini plang proyek tidak ada terpasang. Sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat, sedangkan pemasangkan plang proyek adalah suatu keharusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak adanya plang proyek, masyarakat tidak mengetahui berapa volume, biaya serta sumber dana untuk pembangunan proyek tersebut.
“Nggak tahu siapa yang mengerjakan, papan nama tidak terpasang sejak awal sampai bangunan udah hampir selesai,” kata Adi warga setempat.
Perlu di ketahui sesuai Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Serta mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.(adi/yan)