Kota Malang

Kasus Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Jaksa Amankan 4 Sertifikat

Diterbitkan

-

Kajari Kota Malang Amran Lakoni. (gie)

Memontum Kota Malang—–Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Keluarahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Meskipun sudah menetapkan tersangka dan menahan 2 orang, yakni Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun puhaknya masih terua melakukan penyidikan.

Saat ditanya apakah bakal ada tersangka lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni tidak menjelaskan detail karena masih dalam proses penyidikan. “Perkaranya tidak kita buka semua karena masih penyidikan. Kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi,” ujar Amran, Kamis (25/10/2018) siang.

Amran juga membantah kalau pihaknya akan mengalihkan kasus ini dari Pidsus ke Pidum. Peng5~alihan kasus ini seperti yang dikatakan oleh Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pelapor sekaligus yang menjadi korban dalam kasus ini. Sebab sebelumnya, kepada wartawan, Selasa (23/10/2018) malam, Maria mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi kalau kasus yang semula ditangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi, bakal di alihkan ke pidana umum.
” Ini masih dalam proses penyidikan. Saksi/ korban kok bisa ngomong seperti itu. Kajarinya itu saya dan sampai saat ini tidak menghentikan perkara ini. Sudah penyidikan kok dikatakan berhenti. Masih jalan terus.

Advertisement

 

Kalau Chandra sudah pernah kami periksa dan masih pendalaman. Kita tidak berandai-andai kita lihat saja nanti. ,” ujar Amran.Pihaknya kini sudah mengamankan 4 sertifikat yang dijadikan permasalahan dalam kasus ini. Selain itu pihaknya juga menjelaskan bahwa perkara yangbditangani Pidsus adalah menyelamatkan keuangan negara.
“Jangan salah pengertian, Pidsus ya Pidsus, Pidum ya Pidum. Kalau Pidsus untuk menyelamatkan keuantan negera bukan keuangan pribadi. Kalau masalah pribadi bukan kejaksaan ada ranah hukum yang lain. Kita menyelamatkan keuangan negara. Kita selamatka saat ini yakni aset pemerintah di Jl BS Riadi. Kita akan usut terus. Sudah 2 orang kita tahan. Saat ini 4 sertifikat tersebut sudah kami amankan. . Ada 3 sertifikat dikembalikan keluarga tersangka dan satunya kita dapat,” ujar Amran.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, diceritakan oleh Maria bahwa awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Kalau aset saya harganya bisa mencapai Rp 7 miliar. Aset saya di Soekarno-Hatta akan dibeli oleh Edo dan Chandra. Sertifikat saya diminta dengan alasan mau di pecah jadi 2. Saya tidak curiga. Namun tak lama kemudian Chandra mengatakan kalau sertifikat saya hilang dicuri oleh pembantunya,” ujar Maria.

Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang oleh Chandra, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. ” Setelah itu saya tanyakan ke notaria Natalia dimana sertifikat ruko OroOro Dowo. Saat itu dia mengatakan masih digadaikan ke Bank. Saya kemudian memaksa Edo dan Chandra supaya menyerahkan sertifikat ruko karena sertifkat aset tanah dan bangunan di JL Soekarno-Hatta milik saya telah dia ambil,” ujar Maria.

Advertisement

Tak lama kemudian muncul sertifikat No 1606 . ” Saya cek kok ada nama Mulyaning Rina warga Watugede. Selanjutnya saya datang ke kenalan saya yang punya Gudek Watugede. Akhirnya saya mengetahui ruko terswbut adalah aset negara. Saya telusuri semua. Saya dapatkan bukti yang saya cari bahwa benar bahwa aset sertifikat No 1606 tersebut adalah aset negara,” ujar Maria.

Maria kemudian melapor ke Polres Malang Kota kemudian melanjutkannya ke Kejaksaan Negeri Malang. Atas laporan ini jaksa menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan terhadap Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, direspon oleh Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang terus memburu pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas