Kota Malang

Kasus Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Jaksa Didesak Tahan Mantan Kepala BPN

Diterbitkan

-

Maria Purbowati. (gie)

Memontum Kota Malang—–Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kembali merasa gerah dengan adanya informasi pengalihan status kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kepada wartawan, Selasa (23/10/2018) malam, Maria mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi kalau kasus yang semula ditangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi, bakal dialihkan ke pidana umum.

Maria Purbowati adalah korban dalam kasus ini dan orang satu-satunya yang melaporkan penjualan aset negara ini ke Kejaksaan Kota Malang pada April 2018. “Saya berharap bahwa kasus ini tidak berubah ke pidana umum. Semoga Kajari Kota Malang tidak masuk angin. Kita tegakkan keadilan,” ujar Maria.

Maria mengatakan kalau kasus penyidikan yang mengarah ke BPN dihentikan dan Herman Latif, Mantan Kepala BPN Kota Malang, tidak segera ditahan maka pihaknya akan membongkar semuany ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Kasus ini mau dijadikan ke Pidum (Pidana Umum) . Makanya penyidikan ke BPN jangan dihentikan dan kenapa Herman Latif tidak ditahan. Kalau sampai kasus ini dihentikan, maka akan saya bongkar saya akan melapor ke KPK. Kalaunsampai kasus ini dijadikan Pidum, saya akan melapor ke KPK. Saya punya data lengkap satu persatu. Chandra juga harus ditahan. ,” ujar Maria.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, diceritakan oleh Maria bahwa awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Kalau aset saya harganya bisa mencapai Rp 7 miliar. Aset saya di Soekarno-Hatta akan dibeli oleh Edo dan Chandra. Sertifikat saya diminta dengan alasan mau di pecah jadi 2. Saya tidak curiga. Namun tak lama kemudian Chandra mengatakan kalau sertifikat saya hilang dicuri oleh pembantunya,” ujar Maria.

Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang oleh Chandra, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar.

“Setelah itu saya tanyakan ke notaria Natalia dimana sertifikat ruko OroOro Dowo. Saat itu dia mengatakan masih digadaikan ke Bank. Saya kemudian memaksa Edo dan Chandra supaya menyerahkan sertifikat ruko karena sertifkat aset tanah dan bangunan di JL Soekarno-Hatta milik saya telah dia ambil,” ujar Maria.

Advertisement

Tak lama kemudian muncul sertifikat No 1606 . ” Saya cek kok ada nama Mulyaning Rina warga Watugede. Selanjutnya saya datang ke kenalan saya yang punya Gudek Watugede. Akhirnya saya mengetahui ruko terswbut adalah aset negara. Saya telusuri semua. Saya dapatkan bukti yang saya cari bahwa benar bahwa aset sertifikat No 1606 tersebut adalah aset negara,” ujar Maria.

Maria kemudian melapor ke Polres Malang Kota kemudian melanjutkannya ke Kejaksaan Negeri Malang. Atas laporan ini jaksa menetapkan 2 tersangka dan melakukan penahanan terhadap Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, direspon oleh Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang terus memburu pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya saat ini yang sedang dikejar adalah dugaan penyalahgunaan/ pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas