Trenggalek

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek Ditahan Jaksa, Diduga Libatkan Banyak Anggota Periode 2005-2010

Diterbitkan

-

Sukadji ditahan pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Memontum Trenggalek—-Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Sukadji, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Penahanan ini berkaitan dengan kasus penambahan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik pemkab setempat pada tahun anggaran 2007 lalu.

Saat dilakukan penahanan, Sukadji tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan pengawalan jaksa M Yusuf. Politisi asal Partai Golkar ini dinaikkan mobil tahanan milik kejaksaan menuju Rutan Klas II B Trenggalek, tepat pukul 12.00 WIB.

Diduga peran Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II memiliki peran penting dalam memuluskan penambahan anggaran yang awalnya disetujui Rp 1 Miliar minta ditambah hingga Rp 9,8 Miliar dengan total anggaran senilai Rp 10,8 Miliar dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 200 juta melalui transfer rekening.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, pihaknya akan serius memerangi kasus tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Trenggalek. Meskipun kasus itu tahap penyelidikannya sudah berlangsung lama, namun baginya komitmen perangi korupsi tetap menjadi atensi pihaknya.

Advertisement

“Ini masalah kerugian negara, jadi tidak ada ampun bagi siapa saja dan apapun jabatannya kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, ” ucap Lulus saat dikonfirmasi Rabu, (31/10/2018).

Lanjut Lulus, alur keuangan di PDAU, awalnya hasil keputusan rapat di DPRD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2007 dilakukan penambahan anggaran penyertaan modal di PDAU sebesar Rp 1 Miliar.

“Awalnya tersangka ini yang menjadi motor pembahasan di dewan untuk meminta penambahan Rp 1 Miliar, ” imbuhnya. Namun dalam perjalanannya, Sukadji meminta tambahan anggaran sebesar Rp 9,8 Miliar. Itupun dengan pelicin sebesar Rp 200 juta.

“Yang bersangkutan meminta anggaran sebesar Rp 200 juta yang ditransfer melalui rekening seseorang sebesar Rp 165 juta yang diambilnya dari ATM seseorang tadi, ” tegas Lulus.

Advertisement

Pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek berjanji akan tetap menindaklanjuti perkara ini yang diduga melibatkan banyak anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Periode 2005-2010. “Karena kita terapkan jenis ekstra ordinary law maka kita minta restu kepada masyarakat Trenggalek agar bisa memproses yang lain, ” pungkasnya. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas