Sidoarjo

Bukti WA Kesaksian Afdhal, Sebut Nama Sutiaji

Diterbitkan

-

SIDANG KESAKSIAN - Afdhal Fauza (Hanura) memberikan kesaksian untuk 18 terdakwa rekannya lainnya di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (31/10/2018).

*Siapa yang Minta Pemasangan Foto Nanda Termelas di Media?

Memontum Sidoarjo— Nama Walikota Malang, Sutiaji masih disebut-sebut dalam persidangan kesaksian 18 terdakwa anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Tahun 2015. Hal itu, tampak saat JPU KPK menunjukkan isi WA saat pemeriksaan saksi Afdhal Fauza (Hanura) dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Rabu (31/10/2018). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana itu, ke 18 mantan anggota DPRD Kota Malang mengenakan baju putih dan bawahan hitam. Sedangkan saksi Afdhal Fauza mengenakan batik coklat kekuningan.

Dalam sidang itu, berlangsung memakan waktu hampir 5 jam lebih. Ini menyusul jawaban yang disampaikan saksi Afdhal Fauza dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak nyambung dan tidak masuk akal. Salah satunya jawaban soal saksi sering mengambil uang dari dalam tas terdakwa Yaqud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS DPRD Kota Malang) dengan berbagai nilai. Padahal, saksi sebagai kontraktor per bulan penghasilannya rata-rata masih mencapai Rp 500 juta.

BUKTI - JPU KPK menunjukkan percakapan WA saksi Afdhal Fauza yang isinya menyebut-nyebut nama Sutiadji, Rabu (31/10/2018).

BUKTI – JPU KPK menunjukkan percakapan WA saksi Afdhal Fauza yang isinya menyebut-nyebut nama Sutiadji, Rabu (31/10/2018).

“Masak penghasilan Anda Rp 500 juta per bulan, tapi seringan ambil uang temannya dari tasnya secara langsung,” ucap JPU KPK, Burhanuddin.

Kondisi ini membuat 3 JPU KPK itu, bertanya ke saksi satu per satu. Pertama yang bertanya adalah JPU Burhanuddin, kemudian disusil Arif Suhermanto dan disusul pertanyaan dari JPU Joko. Ketiga JPU ini bertanya secara bergantian termasuk isi WA antara saksi dengan Yaqud Ananda Gudban, kakak Ananda Gudban serta bersama 2 wartawan media lokal Malang yang diminta untuk memasang foto Yaqub Ananda Gudban termelas di kedua media itu.

Advertisement

“Saya memang sering ambil uang langsung dari tas Ananda. Saya tidak mencuri karena saat mengambil ada orangnya,” kata saksi Afdhal Fauza di tengah persidangan.

Kondisi ini membuat Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana langsung menyela jawaban saksi itu.

“Saksi Anda jawab yang benar. Jangan asal jawab karena bisa kena pasal pencurian,” tegas Cokorda.

Namun hal ini ditanggapi enteng oleh saksi, Afdhal Fauza. Menurutnya dirinya memang sering ambil uang dari Yaqud Ananda Gudban. Bahkan sering ambil di tasnya secara langsung asalkan ada uangnya.

Advertisement

“Karena memang saya sangat dekat dengan Ananda,” katanya.

Oleh karena itu, JPU Burhanuddin langsung mencerca berbagai pertanyaan. Mulai mengambil uang dari dalam mobil M Arif Wicaksono senilai Rp 60 juta, dari Yaqud Ananda Gudban Rp 100 juta dan 5.000 dollar AS, kemudian uang Rp 100 juta dari Bambang Prioso Tahun 2015 serta uang dalam amplop sebesar Rp 45 sampai Rp 50 juta yang disita dari dalam almari pakaian istri Afdhal Fauza.

“Uang dari Mbak Nanda Rp 100 juta untuk membayar saksi, yang 5.000 dollar untuk membayar kantor Partai Hanura. Untuk lainnya saya sudah lupa. Tapi untuk uang di dalam almari istri saya itu uang pemberian bulanan saya. Karena setiap bulan saya beri Rp 5 juta tak tahunya disimpan istri untuk membangun mushola. Di samping uang yang disita KPK, ada uang lainnya yakni 700 juta real hasil gaji dan pesangon istri sebagai pramugari Saudi Air tapi tidak disita,” ungkapnya.

Sedangkan saat dibukakan isi WA dengan 2 wartawan, Afdhal mengaku pemesanan foto di 2 media itu atas perintah Kakak Ananda. Sementara soal adanya WA bertuliskan “Pokoknya framing jangan dibawa-bawa ke Ketua Fraksi semua. Perannya tidak sama…Karena itu yang akan dimainkan Sutiaji. Padahal dia ada juga disana” dari nomor 081358884559 saksi Afdhel mengaku lupa.

Advertisement

“Saya tidak tahu. Saya lupa saat itu membahas soal apa?,” tandas Afdhel Fuaza.

Sementara pasca ditanya tim JPU, saksu ditanya oleh tim Penasehat Hukum (PH) para terdakwa secara bergantian hingga akhir persidangan. Hal ini ditandai Ketua Majelis Hakim memukulkan palu penutupan sidang 3 kali dan melanjutkan sidang pekan depan. Wan/yan

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas