Bondowoso
Kejaksaan Bondowoso Musnahkan Ribuan Pil Butir Okerbaya
Memontum Bondowoso—-Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan barang bukti ribuan butir pil kategori Okerbaya (Obat keras berbahaya) jenis narkoba disertai sabu-sabu, di Halaman Kejaksaan setempat, Kamis (29/11/2018). Pemusnahan dihadiri Perwakilan Pengadilan, Polres, Dinas Kesehatan, dan BNN Kabupaten Bondowoso.
Kepala Kejakasaan Negeri Bondowoso, Taufik Hidayat mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penanganan kasus pada bulan Mei-November 2018. Diantaranya, pil logo Y sebanyak 2.507 butir, Pil DMB 730 butir, ganja 47,72 gram dan narkoba jenis Sabu 3,7 gram.
“Juga ada Miras (Minuman keras) oplosan sebanyak 149 botol berisi arak dan 8 dirgen ukuran besar,” jelasnya di dampingi Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Asib.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkannya ini merupakan barang haram yang ditangani kejaksaan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang ini sudah banyak beredar, dan bukan hanya dikalangan pemuda. Tapi sudah banyak mengarak kepada kaum pelajar.
“Barang ini peredarannya sudah luas sekali, bukan hanya kepada pemuda saja, tapi para pelajar pun tidak luput dari sasaran barang haram ini. Justru persiapan generasi emas banyak dirusak oleh barang ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ia pun menghimbau, agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut, yang secara jelas sudah dilarang secara hukum. Khususnya, para generasi emas yang menjadi harapan bangsa.(cw1/yan)