Sidoarjo
Menangkan Gugatan PTUN, Kades Trosobo Terpilih Dilantik Bupati
Memontum Sidoarjo – Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman terpilih Heri Achmadi akhirnya dilantik Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, di Pendopo Kantor Desa Trosobo, Jum’at, (21/12/2018). Pelantikan Heri Achmadi baru bisa dilakukan karena harus menunggu putusan banding PTUN Surabaya atas gugatan Supriadi, mantan Kades Trosobo periode sebelumnya yang kalah dalam Pilkades serentak pada April 2018 lalu.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dalam demokrasi. Baginya kesiapan menjadi pejabat publik seperti jabatan Kades harus memiliki pemikiran yang dewasa. Menjadi Kades dituntut untuk mampu menumbuhkan peran dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
“Saya ingatkan kembali kepada Kades Terpilih yang baru dilantik (Heri Achmadi) agar mewujudkan program- program yang dijanjikan kepada masyarakat selama kampanye Pilkades lalu,” kata Saiful Ilah didampingi Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho seusai pelantikan, Jumat (21/12/2018).
Abah Ipul minta agar Kades bisa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Baginya, Kades harus mampu memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya.
“Termasuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan bebas dari pungli,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Pilkades serentak lalu kemenangan Heri Achmadi mendapat gugatan dari mantam Kades Supriadi. Dalam gugatam itu sempat menang di PTUN Surabaya. Selanjutnya kubu Heri Achmadi banding, dalam proses banding di PTUN Surabaya itu memutus terpilihnya Heri Achmadi dinyatakan sah secara hukum. (Wan)