Lamongan
Bawaslukab Lamongan Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan
Memontum Lamongan—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) karena dianggap menyalahi aturan. Ketua Bawaslukab Lamongan, Miftahul Badar, menerangkan sebanyak 509 terpaksa ditertibkan di 25 Kecamatan se-Lamongan karena tidak sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemasangan APK.
“Misalnya banyak pemasangan apk yang dipaku di pohin, dipasang di lokasi yang dilarang seperti sekolahan, kantor pemerintahan dan tempat ibadah atau layanan kesehatan,” tutur Badar, Kamis (27/12/2018).
Badar pun mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisi terkait tata cara pemasangan APK, namun pelanggaran tersebut masih saja dilakukan.
“Pembinaan dan pengarahan beberapa kali telah dilakukan terkait APK, baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu sendiri, tetapi tetap saja banyak yang melakukan pelanggaran,” terangnya.
Ratusan APK yang ditertibkan tersebut, dikatakan Badar akan disimpan di kantor Bawaslu kecamatan masing-masing dan boleh diambil oleh tim kampanye atau pihak terkait, dengan membawa surat mandat.
“Kalau sudah ngambil APK yang sudah ditertibkan, boleh dipasang lagi tapi tidak boleh melanggar, kalau yang kami tertibkan hari ini kami kasih tanda di belakangnya, nah kalau pada periode penertiban berikutnya masih melanggar aturan, maka tidak bisa diambil lagi,” ucap badar.
Lebih lanjut, Badar berharap, setelah dilakukan penertiban, para peserta Pemilu lebih memperhatikan tata cara pemasangan APK, sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Harapan kami kedepan, teman-teman dari peserta Pemilu semakin memperhatikan cara pemasangan dan lokasi pemasangan, sehingga APK dipasang sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)